Saudi Hapus Wajib PCR dan Karantina, Kemenag Akan Sesuaikan Kebijakan Umrah

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama RI segera menyelaraskan kebijakan pemberangkatan umrah dengan Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19. Hal tersebut merespons kebijakan Arab Saudi yang menghapus kewajiban PCR dan karantina bagi yang datang ke negaranya.
“Kami berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dilansir ANTARA, Minggu (6/3/2022).
1. Kemenag optimistis akan ada penyesuaian

Hilman menambahkan Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokal antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah. Ia optimistis akan ada penyesuaian kebijakan di Tanah Air.
"Terkait keputusan Arab Saudi mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia," kata Hilman.
"Saya optimistis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," ujarnya.
2. Pemberangkatan umrah satu pintu akan dikaji ulang
Selain itu, kata Hilman, kebijakan satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan dikaji ulang dan disesuaikan. Kemenag akan segera berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 dan Kemenkes yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran COVID-19.
Koordinasi itu diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.
“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelas dia.
Hilman menjelaskan Kemenag memiliki posisi mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan COVID-19. Termasuk, jika nantinya Indonesia juga mencabut kebijakan satu pintu sebagaimana yang selama ini sudah berjalan.
3. Jemaah umrah tak wajib PCR dan karantina setiba di Saudi

Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria, mengatakan untuk pelaksanaan umrah masih perlu mendapat izin dari Pemerintah Arab Saudi via aplikasi.
Namun, jemaah umrah kini tak lagi wajib tes PCR atau antigen serta karantina saat masuk ke wilayah Arab Saudi.
"Setelah saya konfirmasi ke muassasah memang pemberlakuan pencabutan karantina, tidak diperlukannya lagi PCR, antigen dan pelonggaran prokes lainnya sudah termasuk bagi jemaah umrah juga, bahkan Garuda (Indonesia) sudah mengumumkan tentang regulasi tersebut," ucap Zaky kepada wartawan, Minggu (6/3/2022).