Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sedang Umrah, Polisi Panggil Ulang Haikal Hassan

IDN Times/Galih Persiana

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Haikal Hassan.

Haikal seharusnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks pada Kamis (16/5). Namun ia kemungkinan tak bisa memenuhi panggilan tersebut karena sedang umrah. 

"Dari pihak pengacaranya sudah komunikasi dengan penyidik. Menyampaikan beliau saat ini sedang melaksanakan ibadah umrah," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

1. Surat panggilan kedua akan dilayangkan usai Haikal kembali ke Indonesia

Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Dedi mengatakan Haikal masih kooperatif karena menyampaikan informasi tersebut melalui kuasa hukumnya. Ppenyidik, kata Dedi, bakal menjadwalkan pemeriksaan ulang usai Haikal kembali ke Indonesia

"Kalau beliau sudah hadir, pihak pengacaranya akan menginformasikan kepada penyidik. Dari penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua," jelas Dedi.

2. Haikal Hassan dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Untuk diketahui, Haikal Hassan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Achmad Firwas Mainuri karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. Laporan itu tercatat dengan nomor laporan LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM tertanggal 9 Mei 2019.

3. Haikal Hassan disangkakan pasal UU ITE

polri.go.id

Atas laporan itu, Haikal disangkakan dengan dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40/2008. Serta terkait Pasal 14 ayat 2 dan 1, Pasal 15, dan Pasal 2017 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us