Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Segregasi Seperti Perumahan Satu Identitas Ancam Toleransi

Pemkot Surabaya menggelar Silaturahmi Toleransi Kebangsaan (Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, mengatakan ada dua masalah toleransi yang terjadi di masyarakat, yakni dari negara dan masyarakat. Hal tersebut juga dibagi menjadi dua bagian.

Untuk hal pertama, dia mencontohkan, masalahnya ada pada segregasi atau pemisahan di masyarakat. Fenomena ini terlihat dari munculnya banyak perumahan yang terdiri dari satu identitas.

"Pendirian perumahan-perumahan yang satu identitas itu terjadi di banyak tempat. Yang sekarang menguat itu satu di Depok, yang lain di Yogyakarta, selain Jakarta," katanya saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

1. Jika pemerintah tak punya perhatian akan jadi masalah besar

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (30/1/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Orang kemudian, kata Hasan, seperti diajak berhimpun pada satu kumpulan yang itu serupa identitasnya dalam agama, contohnya perumahan muslim hingga perumahan katolik.

"Nah itu kan, ya teman-teman bisa bayangkan, kalau pemerintah tidak punya concern terhadap hal ini, ini akan jadi hal besar bagi republik, satu di masyarakat," katanya.

Hal inilah, menurut Hasan, perlu menjadi hal yang disuarakan dalam agenda debat capres-cawapres putaran kelima pada Minggu, 4 Februari 2024.

2. Penegak hukum tidak bekerja dalam isu toleransi

Ilustrasi toleransi agama (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara dari sisi persoalan negara, Hasan mengatakan, penegakan hukum yang seharusnya sebagai pilihan terakhir, tetapi jika melihat misalnya pada isu toleransi, penegakan hukum tidak bekerja.

"Tapi yang lebih serius dari itu adalah dua hal saya kira, yaitu peningkatan kapasitas aparatur negara. Ini penting banget, karena kalau ada penolakan dan kesbangpol-nya hanya nontonin, Satpol PP ikut mentungin, persoalan gak clear," kata dia.

3. Calon presiden itu harus punya political will untuk meninjau regulasi

ilustrasi Calon Presiden (IDN Times/Aditya Pratama)

Padahal dalam hal toleransi, semua masyarakat harus dilindungi. Karena, kata Hasan, pada Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Itu punya konstitusi, dan itu yang harus menjadi dasar bagi negara untuk menata kelola, termasuk sumber dayanya, termasuk aparatur mereka," katanya.

"Saya kira calon presiden itu harus punya political will untuk meninjau regulasi yang ada di Indonesia. Ini yang memberikan ruang bagi terjadinya persekusi terhadap minoritas," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us