Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sekda Papua Tak Ditahan, KPK: Itu Domain Penyidik

IDN Times/Margith Damanik

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua, TEA Hery Dosinaen, usai diperiksa lebih dari tujuh jam pada Senin (18/2) lalu. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hal itu jadi domain penyidik.

"Kalau terkait dengan penahanan atau mungkin terkait penetapan tersangka, kemudian ditahan atau tidak ditahan, kami menghormati tindakan yang dilakukan oleh penyidik. Karena itu domain penyidik, hukum acara pidana juga mengatur itu," kata Febri di Jakarta, Minggu (24/2).

1. KPK menghormati kewenangan Polda Metro Jaya

Sekda Pemprov Papua Hery Dosinaen. (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Febri menjelaskan, ada alasan subjektif dan objektif. KPK berada dalam posisi menghormati kewenangan yang ada pada penyidik di Polda Metro Jaya.

"Tinggal nanti ke depan, kita perlu berpikir serius. Kan di Papua ini ada kegiatan-kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi. Kemarin ketika Sekda Papua setelah pemeriksaan menyampaikan permintaan maaf dan juga ada upaya untuk pencegahan tipikor, mungkin itu yang perlu dibicarakan lebih lanjut," ungkapnya.

2. Alokasi anggaran di Papua harus benar-benar dinikmati masyarakat

Juru bicara KPK, Febri Diansyah <kiri> dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Febri menjelaskan, KPK sejak awal berkomitmen agar anggaran yang dialokasikan ke Papua benar-benar dinikmati masyarakat. Kalau ada korupsi harus diproses. Begitu pula kalau ada potensi-potensi korupsi harus dilakukan pencegahan tipikor. Terkait Sekda Papua yang tak ditahan dan dinilai mempersulit langkah KPK, Febri menegaskan, itu dua hal yang berbeda.

"Kalau terkait dugaan ketelibatan dalam proses dugaan penganiayaan pegawai KPK, itu kami serahkan ke Polri. Yang dilakukan KPK di luar itu adalah memaksimalkan upaya pencegahan tipikor dan jika memang ada dugaan tipikor, maka kami perlu menelusuri lebih lanjut," ungkap dia.

3. Sekda Pemprov Papua sebut penetapan status tersangka kewenangan penyidik

(Sekretaris Pemprov Papua, TEA Hery Dosinaen) IDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua TEA Hery Dosinaen mengatakan, penetapan statusnya menjadi tersangka merupakan kewenangan dari penyidik.

Menurut Hery, penyidik sudah memeriksa saksi dan alat bukti untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Ia juga mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik.

"Saya ditetapkan sebagai tersangka dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh kepolisian Polda Metro Jaya, menetapkan saya sebagai tersangka. Kami tadi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang status saya sebagai tersangka," kata dia usai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin (18/2).

4. Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (Axel Jo Harianja/IDN Times)

Sebelum menetapkan Hery sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan gelar perkara lebih dulu. Gelar perkara itu diikuti oleh semua satker yang berkaitan. Didukung dengan alat bukti yang cukup, maka penyidik menaikan status Hery dari saksi menjadi tersangka.

"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh Kabag Wasidik dan kemudian diikuti oleh beberapa satker terkait, Hery Dosinaen kami naikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono.

Polda Metro Jaya mengaku memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Hery menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK. Argo mengatakan, dua alat bukti itu yakni keterangan saksi, keterangan dari ahli dan petunjuk.

"Ya jadi kan intinya ada alat bukti yang cukup seperti yang tadi saya sampaikan. Ada keterangan saksi, ada keterangan dari ahli dan ada petunjuk," kata Argo. 

Ia juga menjelaskan, Hery disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Hery maksimal terancam hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan. Ada pula jumlah denda nominalnya Rp4.500.

5. Pemprov Papua ikut melaporkan KPK ke Polda Metro Jaya

Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK bermula dari terbongkarnya upaya lembaga antirasuah untuk melakukan pemantauan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada 2 Februari lalu. Penyelidik Muhammad Gilang Wicaksana justru kepergok mengambil gambar secara diam-diam rombongan Pemprov Papua yang mengikuti rapat review di Hotel Borobudur. 

Pemprov Papua tidak terima gerak gerik mereka malah dipantau oleh penyelidik KPK. Gilang kemudian didekati oleh rombongan Pemprov Papua dan sempat menggeledah tas yang ia bawa. Ponsel pribadi milik Gilang juga sempat dirampas dan dicek isinya. 

Walaupun sudah menjelaskan kalau ia bekerja untuk KPK, namun pengawal Pemprov Papua tetap menganiaya Gilang. Alhasil, Gilang mengalami luka cukup serius yakni sobek di bagian wajah dan retak di hidung.

Pihak Pemprov Papua kemudian menggelandang Gilang dan rekannya Ahmad Fauzi ke Polda Metro Jaya. Pemprov Papua sempat menduga keduanya adalah petugas KPK gadungan. 

Akibat penganiayaan itu, Gilang harus menjalani operasi hidung di rumah sakit. Kondisinya kini berangsur-angsur sudah mulai membaik. 

Atas kasus tersebut, KPK melaporkan pihak Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2). Sehari berselang, pada Senin (4/2) pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Indiana Malia
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us