Kasat Narkoba Polres Pekanbaru Dicopot, Diduga Persulit Rehabilitasi

- Kompol M Jacub Nurman Kamaru dicopot dari jabatannya karena diduga menyalahgunakan wewenang dan mempersulit proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba di Pekanbaru.
- Penyimpangan terjadi karena Jacub dan enam anggotanya tidak menjalankan SOP, hanya melakukan tes awal tanpa asesmen terpadu sesuai aturan Undang-Undang Narkotika.
- Polda Riau menempatkan Jacub dan enam anggota dalam penempatan khusus setelah Idul Fitri, sementara dugaan penerimaan uang Rp200 juta masih belum terbukti.
Jakarta, IDN Times - Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru dicopot karena diduga penyalahgunaan wewenang dalam penegakkan hukum terhadap pengguna narkoba.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Jacub diduga mempersulit pengguna narkoba yang ditangkap Jacub untuk mendapatkan rehabilitasi.
“Dia menyalahgunakan prosedur, yang mestinya dipermudah, dipersulit, kan begitu jadinya. Akhirnya ada orang yang melihat seolah-olah itu adalah tebus,” kata Pandra saat dihubungi, Selasa (31/3/2026).
1. Terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan

Jacub bersama enam anggota lainnya, yakni AKP Untari, Iptu Harianto, Aipda Jemi, Briptu Herman, Briptu Taufiq, dan Briptu Lukas diduga tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam penegakkan hukum terhadap pengguna narkoba.
“Yang dia lakukan itu adalah penyalahgunaan kewenangan. Jadi dia tidak menggunakan SOP yang ada atau melakukan tidak sesuai dengan kewenangan dan adanya penyimpangan,” ujar Pandra.
2. Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru hanya melakukan tes awal terhadap pengguna

Padahal, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap pengguna narkoba harus dilakukan asesmen terpadu. Dalam hal ini, dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan dan BNN.
“Nanti setelah itu barulah dilakukan suatu rehabilitasi. Nah, dia tidak. Dia hanya preliminary test, hanya tes saja, memang tidak terbukti, tapi dia tidak menjalankan (prosedur),” ujar Pandra.
3. Kasat Narkoba dan 6 anggota dipatsus

Atas peristiwa ini, Polda Riau pun telah melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap Jacub dan enam anggota lainnya.
“Sudah, langsung dipatsus. Jadi setelah Hari Raya Idul Fitri langsung dipatsus,” kata Pandra.
Sementara itu, Pandra membantah informasi Kasat Narkoba menerima uang Rp200 juta dari tiga pelaku pengguna narkoba.
“Belum terbukti itu. Itu makanya justru adanya informasi seperti itu kita dalami, tapi belum ada terbukti itu,” lanjutnya.

















