Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Teknis WFH bagi ASN di Pemda

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Teknis WFH bagi ASN di Pemda
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian saat ditemui di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
  • Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pelaksanaan WFH sehari dalam sepekan bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.
  • Kebijakan WFH berlaku setiap hari Jumat mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan untuk menilai efektivitasnya.
  • Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sektor swasta juga akan diatur melalui SE Menteri Ketenagakerjaan dengan fokus pada efisiensi energi dan penyesuaian kebutuhan tiap sektor.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait implementasi program work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama sehari dalam sepekan. Pemerintah memilih Jumat sebagai jadwal WFH buat ASN.

SE itu berisi pedoman teknis yang perlu dijalankan kepala daerah terhadap ASN di masing-masing pemerintah daerah (pemda).

"Kami sudah menandatangani surat edaran nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Tranformasi Tranformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026," kata Tito dalam jumpa pers daring, Selasa (31/3/2026).

"(SE ini berisi) instruksi kepada gubernur, bupati/wali kota untuk hal-hal yang berkaitan dengan WFH," sambung Tito.

Adapun, pemerintah resmi mengatur WFH bagi aparatur sipil negara alias ASN selama sehari dalam sepekan, setiap Jumat. Aturan tersebut akan berlaku secepatnya sejak pengumuman itu disampaikan pada hari ini atau Selasa (31/3/2026).

"Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan, dan pengaturan teknis akan dituangkan dalam surat edaran Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam kesempatan yang sama.

Airlangga juga menjelaskan penerapan WFH bagi sektor swasta. Dia mengatakan, hal tersebut akan diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.

"Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," kata Airlangga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More