DPR Terima Surpres Bahas RUU LPSK dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

- DPR RI menerima Surpres dari Presiden terkait RUU Perlindungan Saksi dan Korban serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dalam rapat paripurna pada 12 Maret 2026.
- Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR juga menerima Surpres nomor R-08 mengenai pengesahan kemitraan ekonomi komprehensif antara Pemerintah Indonesia dan Kanada.
- Seluruh Surpres akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020, dengan penugasan kepada alat kelengkapan dewan untuk membahas revisi undang-undang tersebut.
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima surat presiden (Surpres) terkait sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yang dibacakan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (12/3/2026).
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan, pihaknya telah menerima Surpres RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dari pihak pemerintah.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden yaitu sebagai berikut, Nomor R-06, hal tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban; R-07, tentang Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber," ujar Puan saat memimpin rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Selain itu, DPR RI juga telah menerima Surpres nomor R-08 tentang pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Pemerintah RI dengan Pemerintah Kanada.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," ujar Puan.
Puan memastikan akan menindaklanjuti semua surpres, dan menugaskan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk membahas sejumlah Revisi UU ini.
"Semua surpres yang sudah masuk tentu saja akan kami proses sesuai dengan mekanismenya dan sesuai dengan prioritas yang memang kita akan lakukan dengan sebaik-baiknya," kata dia.
















