Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Seleksi PPPK Tahap II Dibuka Hari Ini, Ditutup 31 Desember

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Dok. KemenPANRB)
Intinya sih...
  • Pendaftaran PPPK Periode II dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024
  • Tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi tahap pertama dapat mengikuti seleksi tahap kedua
  • Instansi pemerintah diminta melakukan pemetaan tenaga non-ASN yang aktif bekerja dan masuk database BKN

Jakarta, IDN Times – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II telah dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.

Bagi tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang tidak lolos seleksi tahap pertama, dapat mengikuti seleksi tahap kedua.

1. Instansi pemerintah diimbau lakukan pemetaan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengimbau instansi pemerintah melakukan pemetaan tenaga non-ASN yang aktif bekerja dan masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menjelaskan, instansi terkait perlu melakukan pemetaan pada jabatan pelaksana untuk mengoptimalkan penyelesaian penataan tenaga non-ASN.

“Perlu dilakukan akselerasi agar non-ASN yang memang sudah masuk dalam database memiliki kesempatan untuk mendaftar pada Seleksi PPPK Periode II, sehingga penyelesaian penataan non-ASN bisa optimal,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

2. Jenis data yang perlu dipetakan oleh instansi pemerintah

Sidak Netralitas ASN/Non ASN Provinsi Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Data yang perlu dipetakan adalah non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode I; non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta non-ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK Periode I.

Selanjutnya instansi pemerintah diminta menyampaikan feedback dan konfirmasi data non-ASN. Konfirmasi data non-ASN oleh instansi pemerintah dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN paling lambat 20 Desember 2024. Data hasil konfirmasi pemerintah diinput ke dalam SSCASN BKN.

3. Setiap pelamar wajib mengikuti seleksi dengan sistem CAT

ilustrasi CPNS (dok. Badan Kepegawaian Daerah DIY)

Sementara, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menuturkan jika data yang masuk sudah dikonfirmasi, maka tenaga non-ASN bisa melakukan submit pendaftaran PPPK Periode II pada SSCASN BKN.

Ia menerangkan, pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah pengangkatan secara otomatis. Setiap pelamar wajib mengikuti seleksi yang dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT). Penentuan penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas.

“Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” imbuh Aba.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us