SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung

- SEMA UGM mendatangi Gedung KPK untuk mendesak lembaga tersebut mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung.
- Mahasiswa menilai KPK memiliki kewenangan sesuai Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 dan mempertanyakan tindak lanjut laporan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Febrie pada 2024 dan 2025.
- KPK menyatakan siap melakukan supervisi sesuai mandat undang-undang, namun hingga kini belum ada arahan lebih lanjut terkait pengambilalihan perkara Febrie Adriansyah.
Jakarta, IDN Times – Serikat Mahasiswa (SEMA) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak lembaga antirasuah mengambil alih penanganan perkara yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ketua Umum SEMA UGM, Mesa mengatakan, kedatangan mereka merupakan bentuk keprihatinan terhadap kondisi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. Menurut dia, KPK harus membuktikan masih menjalankan mandat sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
"Kalau misalnya KPK tidak merasa demikian, buktikan. Tunjukkan. Jangan hanya berdiam sebagai supervisi, koordinasi. Mungkin itu sama saja justru seperti kita semua yang nonton bola bareng-bareng. KPK jangan nonton bola juga. KPK juga ikut harusnya," kata Mesa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Kajian Departemen Aksi SEMA UGM, Putra mengatakan, tuntutan tersebut muncul karena pihaknya menilai perkara tersebut semestinya ditangani KPK.
"Jadi memang tuntutan kami adalah mendesak supaya perkara ini segera dilimpahkan kepada KPK karena memang KPK adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengurusi perihal pemberantasan korupsi," ujar Putra.
Putra menyebut, desakan itu juga didasarkan pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan kewenangan bagi KPK untuk mengambil alih penanganan perkara.
Selain meminta pengambilalihan perkara, SEMA UGM juga mengingatkan, Febrie Adriansyah telah dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK pada 2024 dan 2025. Mereka pun mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut.
"Selain mengusulkan, kami juga sebetulnya mengingatkan KPK bahwasanya FA itu sudah pernah dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil di 2024 dan 2025. Entah apa yang terjadi, apakah memang konflik kepentingan, apakah karena memang KPK selemah itu dalam kewenangannya atau banyak hal yang mungkin kita tidak tahu," ujar Mesa.
SEMA UGM juga menyerahkan surat yang disimpan dalam amplop coklat dengan setangkai bunga putih. Amplop dan bunga itu diterima perwakilan KPK.
Sebelumnya, KPK menyatakan siap melakukan supervisi penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Sebab, hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Tentunya KPK terbuka karena memang secara undang-undang ada amanah yang diberikan oleh KPK adanya kewenangan ataupun tugas koordinasi dan supervisi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Budi menjelaskan, koordinasi dan supervisi KPK dengan penegak hukum lain sudah sering dilakukan. Contohnya ketika penegak hukum lain membutuhkan bantuan untuk melengkapi bukti maupun menghadirkan ahli atau saksi.
"Termasuk ketika KPK menangani suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi namun kemudian di luar kewenangan KPK karena memang ada limitasi berdasarkan undang-undang, maka KPK juga bisa melakukan limpah penanganan perkaranya kepada APH lain. Nah tentu itu juga praktik-praktik penegakan hukum yang positif ya karena itu juga menjadi simpul sinergi antar APH," ujarnya.
Meski begitu, Budi menyebut, belum ada arahan lebih lanjut mengenai supervisi perkara Febrie. KPK pun tetap memantau perkembangan kasusnya.
"Sampai saat ini belum ada. Nanti kami cek perkembangannya seperti apa, dan teman-teman kan juga mengikuti update yang terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung, progressing dari penyidikan perkara ini," ujarnya.
Diketahui, kepolisian melimpahkan tiga perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Tiga kasus korupsi itu adalah tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025.
Kasus ini menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru. Don Ritto saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Namun, Febrie belum ditahan meski sudah berstatus tersangka


















