Sembunyikan Hasil Swab PCR Rizieq, Dirut RS UMMI Dituntut 2 Tahun Bui

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, Andi Tatat, dituntut dua tahun penjara dalam kasus hasil swab test PCR palsu Rizieq Shihab. Hal itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
"Terdakwa Andi Tatat terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga yang timbulkan keonaran di tengah masyarakat," kata JPU.
JPU menyebut, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
1. Andi Tatat disebut tahu kondisi Rizieq

Jaksa menilai Andi berperan menyiarkan berita bohong di media massa. Sebab, Andi menyebut jika Rizieq Shihab dalam keadaan sehat, padahal terpapar COVID-19.
"Terdakwa Andi Tatat memberikan informasi kepada yang pada intinya Muhammad Rizieq Shihab di RS Ummi mengatakan, 'beliau dari hasil screening beliau tidak mengarah ke COVID-19 namun beliau dalam keadaan sehat, dari hasil lab semuanya menunjukkan baik'. Pernyataan hasil screening beliau dalam keadaan sehat adalah tidak benar," kata jaksa.
"Ada video berjudul 'testimoni Habib Rizieq' di mana Muhammad Rizieq Shihab tampil dengan keterangan 'Alhamdulillah wasyukurillah saya saat ini di RS Ummi saat ini saya dalam kondisi sehat, sedikit lagi akan pulang ke rumah, Alhamdulillah pelayanan di RS Ummi baik'," tambahnya.
2. Andi Tatat dianggap bekerja sama dengan menantu Rizieq

Andi Tatat dinilai bersama-sama Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq, menyembunyikan kondisi kesehatan Rizieq. Sebab, ia tahu kondisi Rizieq yang sebenarnya tapi tak disampaikan.
"Bahwa berdasarkan itu maka perbuatan dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas adalah berkaitan satu sama lain merupakan suatu perbuatan bersama," kata jaksa.
3. Ada sejumlah faktor yang dituntut untuk memperberat vonis

Sebagai pertimbangan yang memberatkan vonis, jaksa menyebut Andi yang berprofesi sebagai dokter dan Dirut RS UMMI tak patuh pada hukum. Lalu, ia dinilai memicu pro dan kontra sehingga membuat masyarakat resah.
"Hal yang meringankan, terdakwa dianggap dapat berperilaku baik di masa mendatang," kata jaksa.