Setkab Standarisasi Pengelolaan Risalah Persidangan Kabinet

Jakarta, IDN Times - Sekretariat Kabinet (Setkab) melakukan standarisasi pengelolaan risalah persidangan kabinet. Asisten Deputi Bidang Pelaporan Persidangan Kabinet, Heru Priyantono, mengatakan risalah persidangan kabinet memiliki peran strategis.
"Risalah ini memuat arahan presiden yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," ujar Heru dalam keterangannya, dikutip Rabu (28/8/2024).
1. Risalah bisa jadi rujukan menteri, kepala badan dan lembaga

Risalah ini juga menjadi rujukan penting bagi menteri, kepala lembaga, dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengimplementasikan kebijakan berdasarkan keputusan sidang kabinet yang dipimpin presiden. Tanpa risalah yang jelas, implementasi kebijakan dapat terhambat.
Heru menekankan pentingnya peran narahubung dalam distribusi risalah di setiap kementerian, lembaga, dan BUMN.
"Peran Bapak/Ibu sebagai ujung tombak sangat krusial untuk memastikan arahan Presiden diimplementasikan dengan tepat waktu," ucap Heru.
2. Risalah bertujuan untuk mempercepat arahan Presiden

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat tindak lanjut atas arahan presiden, sehingga dampaknya bisa segera dirasakan masyarakat. Sekretariat Kabinet berharap melalui forum ini, proses distribusi dan implementasi risalah dapat lebih efisien.
Sekretariat Kabinet RI juga meluncurkan landing page, layanan pengelolaan risalah yang bisa diakses seluruh kementerian, lembaga, dan BUMN. Platform ini diharapkan mempermudah akses dan mempercepat distribusi risalah persidangan.
3. Setkab harap standarisasi risalah bisa meningkatkan kinerja pemerintah

Dalam kesempatan itu, Heru berharap, dengan standarisasi risalah, bisa meningkatkan kinerja pemerintah.
"Dengan adanya standardisasi ini, diharapkan proses distribusi dan implementasi risalah menjadi lebih baik dan berdampak langsung pada kinerja pemerintah," imbuhnya.