Setor Berkas Kesimpulan ke MK, Perludem: Proposional Tertutup Bahaya!

Jakarta, IDN Times - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyerahkan berkas kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), terkait proses persidangan uji materiil sistem proporsional terbuka.
Peneliti yang menjadi perwakilan dari Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, mengatakan penyerahan kesimpulan itu sesuai dengan instruksi majelis hakim MK pada sidang terakhir.
"Jadi seperti yang sudah disampaikan oleh majelis hakim pada sidang terakhir, kita para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan pada hari ini terakhir, 31 Mei, hari ini terakhir," ucap dia saat ditemui di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
1. Proposional tertutup dinilai membahayakan

Dalam kesimpulan itu, Perludem menyampaikan sistem proposional tertutup dinilai sangat membahayakan bagi keberlangsungan pemilu dan demokrasi.
"Jadi kita mencoba untuk mematuhi itu, kita coba taat pada apa yg sudah ditentukan oleh mahkamah sehingga kami perludem sebagai pihak terkait mengajukan berkas untuk kesimpulan. Di dalam kesimpulan kami ingin tegaskan bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem pemilu itu diputuskan oleh MK," ucap dia.
2. Dorong MK putuskan gugatan proposional tertutup tak berkekuatan hukum

Oleh sebabnya, Perludem mendorong agar MK menyatakan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Menurutnya, tak ada inkonstitusional dalam sistem pemilu saat ini.
"Apalagi pemohon mendalilkan kepastian hukum misalnya, justru ketika putusannya mengubah sistem pemilu itu ke sistem tertutup, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum sebetulnya. Karena sistem pemilu ini kan jantungnya undang-undang pemilu," tutur dia.
3. Perludem tunggu putusan MK

Kahfi menuturkan Perludem masih menantikan putusan MK. Dia mengatakan, MK akan memberikan surat kepada Perludem dan pada semua pihak yang terlibat di dalam persidangan ini, dalam perkara ini. Nantinya seluruh pihak terkait akan diundang untuk hadir ke sidang pembacaan putusan,
"Kemudian nanti akan ada sidang putusan yang kita masih belum tahu kapannya. Jadi intinya kita sebenarnya menunggu saja, kapan sidang putusannya dan kapan putusannya dibacakan," imbuh dia.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.