SHGB di Pagar Laut Banten, Menteri KKP: Di Atas Laut Tak Ada Sertifikat

Jakarta, IDN Times - Pagar laut yang muncul di Tangerang, Banten menjadi sorotan publik. Terbaru, wilayah yang dipagari itu sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB).
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan tidak boleh ada sertifikat apapun di atas laut.
"Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," ujar Sakti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).
Sakti menyampaikan pagar laut yang berada di Tangerang tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Kementerian KKP.
"Khusus untuk di Tangerang Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin. Jadi pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa pembangunan di ruang laut itu harus mendapatkan izin KKPR," ucap dia.
Menurutnya, Kementerian KKP juga sedang menyelidiki dan mengidentifikasi siapa pihak yang memasang pagar laut tersebut. Saat ini, kata Sakti, Kementerian KKP sudah menyegel pagar laut tersebut,
"Kan pada saat kita lakukan penyegelan kan gak tau nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui, siapa yang punya dan seterusnya dan seterusnya," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, berjanji siap blak-blakan dan menuntaskan soal penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Perairan Tangerang. Hal itu termasuk menelusuri pihak-pihak yang berkontribusi terhadap terbitnya SHGB dan SHM.
Nusron mengatakan ada 263 bidang yang sudah diterbitkan SHGB-nya. Sebanyak 234 bidang SHGB dimiliki oleh PT Intan Agro Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan sembilan SHGB lainnya milik perorangan.
"Ada juga 17 bidang yang tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)," ujar Nusron ketika memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian ATR, Jakarta Selatan pada Senin (20/1/2025).
SHGB dan SHM itu, kata Nusron, diterbitkan pada 2023 lalu. Kementerian ATR juga akan memanggil sejumlah pihak yang diduga tidak mematuhi aturan.
"Kira-kira yang terlibat ada pada proses pengukuran, juru ukur. Kami sudah cek di kepala pertanahan, kemarin menggunakan kantor jasa survei berlisensi, berarti pihak swasta," tutur dia.