Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro: Hakim Pasti Tolak

- Firli Bahuri mengajukan praperadilan ketiga kali terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto ke PN Jaksel.
- Direskrimum Polda Metro siap melawan praperadilan Firli, dengan optimis gugatan akan kembali ditolak.
Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan siap untuk melawan praperadilan Firli Bahuri.
"Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” kata Ade Safri saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).
1. Polda Metro optomistis menang di praperadilan ketiga Firli

Ade optimistis, praperadilan ketiga yang diajukan Firli Bahuri bakal kembali ditolak. Sebab, dalam gugatan praperadilan pertama, hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan saat itu, memutuskan menolak gugatan.
Praperadilan ini menguji sah atau tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka.
“Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Tim penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah,” ujar Ade.
“Sebagaimana perundang-undangan yang berlaku sehingga saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK, Firli Bahuri tersebut, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” lanjut dia.
2. Polda Metro punya lebih dari 2 alat bukti

Ade mengatakan, tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Oleh karena itu, Ade menjamin penyidikan sudah berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Termasuk bebas dari segala intervensi maupun tekanan dari mana pun.
“Penetapan status tersangka terhadap Firli telah dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan unsur pengawas internal (Bid Propam dan Itwasda) maupun fungsi pembinaan hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ), berdasarkan bukti yang cukup, yaitu didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, forum gelar sepakat untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam perkara a quo,” ujar Ade.
"Bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," kata dia.
3. Firli ajukan praperadilan ketiga

Sebelumnya, Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, Firli telah mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu (12/3/2025) dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Parulian Manik hakimnya,” kata Djuyamto saat dihubungi, Jumat.
Permohonan praperadilan Firli selaku pemohon melawan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya selaku termohon ini teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Namun demikian, bunyi petitum dalam permohonan praperadilan ini belum muncul.
“Sidang perdana praperadilan dijadwalkan Rabu, 19 Maret 2025 di Ruang Sidang 05,” ujar dia.
Sebelumnya, Firli juga sudah mengajukan praperadilan. Namun pada Selasa, 19 Desember 2023, Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli dengan alasan dasar permohonan dianggap kabur atau tidak jelas.
Setelah itu, Firli kembali mengajukan praperadilan yang kedua pada Senin 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam permohonan praperadilan itu, Firli Bahuri sebagai pemohon. Sedangkan pihak termohon adalah Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, oermohonan praperadilan itu dicabut.