Siap-siap, Beli Elpiji di Jakarta Wajib Pakai QRIS!

- Pemprov DKI Jakarta menerapkan QRIS untuk pembelian LPG bersubsidi 3 kg, tujuannya agar distribusi tepat sasaran dan mencegah pembelian oleh warga luar Jakarta.
- Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyatakan QRIS mempermudah pembayaran dan meningkatkan akuntabilitas harga di tingkat pangkalan.
- Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi mekanisme ini, kolaborasi dengan berbagai pihak, serta pencocokan data antara basis data internal dengan data milik Pertamina.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram (kg). Langkah ini bertujuan memastikan distribusi LPG tepat sasaran dan mencegah pembelian oleh warga luar Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, penggunaan QRIS diharapkan mempermudah pembayaran dan meningkatkan akuntabilitas harga di tingkat pangkalan.
“QRIS itu kan sebetulnya hanya mempermudah pembayaran. Kedua, tentunya ini juga secara akuntabel, benar tidak di pangkalan itu bayarnya segitu? Secara transparan ternyata memang Rp16 ribu, bukan artinya lebih dari HET,” ujar Hari, dalam keterangan, Selasa (18/2/2025).
1. Perlu sosialisasi dan kolaborasi

Meski demikian, lanjut Hari, penerapan mekanisme ini memerlukan sosialisasi terlebih dahulu, serta kolaborasi dengan berbagai pihak salah satunya menggandeng Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta dalam monitor pengawasan dan distribusi. Mengingat tidak semua masyarakat memiliki akses ke layanan perbankan digital.
“Mekanisme itu perlu disosialisasikan dulu. Belum tentu semua orang itu punya m-banking atau apa. Namanya warung, biasanya dia juga pakai cash, nggak pakai cashless,” katanya.
2. Database dengan Pertamina harus cocok

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pencocokan data antara basis data (database) internal dengan data milik Pertamina untuk memastikan penerima LPG 3 kg benar-benar sesuai kriteria yang ditetapkan.
“Database antara kita dengan punya Pertamina itu harus dikolaborasikan. Jangan sampai database itu beda,” bebernya.
3. Pemprov akan revisi HET

Hari menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta akan mengolah kebijakan ini, termasuk merevisi Pergub Nomor 4 Tahun 2015 terkait Harga Eceran Tertinggi (HET), pengawasan distribusi dan mekanisme pembayaran.
“Kebijakan kita mau olah segera. Pertama, merevisi Pergub Nomor 4 Tahun 2015 kaitan HET, terus kaitan dengan mekanisme pengawasan, kemudian kemudahan pembayaran,” kata Hari.