Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Siaran Ilegal, Pengelola TV Kabel di Pekanbaru Dihukum 2 Tahun

Ilustrasi TV kabel ilegal. (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Hady Erawan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung (MA). Pria yang jadi pengelola televisi kabel lokal di Pekanbaru dan Dumai itu dinyatakan bersalah karena telah melakukan pelanggaran hak komersial.

Hady mengelola televisi kabel lokal dengan nama PT Harapan Multimedia Vision (HMV) dan PT Dumai Mandiri Jaya (DMJ). MA menjatuhkan vonis bersalah karena dia telah melakukan pelanggaran hak ekonomi atas tayangan MOLA TV.

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru di pekanbaru Nomor 453/Pid.Sus/2021/PT Pbr, tanggal 13 Oktober 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 655/Pid.Sus/2021/PN Pbr, tanggal 19 Agustus 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun” demikian bunyi Putusan Majelis Hakim, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru.

1. Putusan MA sama dengan putusan PN Pekanbaru

Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung RI ini sama dengan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya. Namun, putusan MA ini lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi Riau yang menjatuhkan vonis satu tahun.

Uba Rialin selaku salah satu Tim Kuasa Hukum MOLA mengaku puas dengan keputusan pada tingkat kasasi ini. Putusan ini akan jadi pelajaran bagi mereka yang coba mengambil keuntungan tapi dengan cara melawan hukum.

"Putusan ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian," tutur Uba dalam keterangan resminya.

2. MOLA apresiasi kinerja penegak hukum

Ilustrasi TV kabel ilegal. (Dok. Istimewa)

Uba mengungkapkan, MOLA TV mengapresiasi kinerja para penegak hukum dan Majelis Hakim, yang secara maksimal menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Bagi MOLA sendiri, putusan hakim ini sudah memberikan keadilan.

"Bagi kami dan juga MOLA, Putusan Majelis Hakim pada tingkat Kasasi ini telah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta," ujar Uba.

3. Upaya hukum lain tengah dilakukan

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat ini, MOLA juga tengah melakukan upaya hukum terhadap salah satu televisi kabel lokal di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur. Prosesnya sudah sampai tingkat kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

MOLA menegaskan, selama ini terus berupaya melakukan tindakan persuasif guna mengajak pihak terkait dalam bekerjasama. Tapi mereka akan terus melanjutkan proses hukum bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ekonomi mereka.

Dalam mengambil upaya hukum ini, MOLA dalam tujuan melindungi hak sebagai pemegang lisensi terdaftar yang terkait dengan MOLA Content & Channel dari para pelaku pelanggaran.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us