Sidang Baiquni dan Chuck Putranto Hadirkan Anggota Timsus Jadi Saksi

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal menghadirkan 13 orang saksi dalam sidang dengan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, hari ini, Kamis (24/11/2022).
Keduanya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengacara Baiquni, Junaidi Saibih menyampaikan, bahwa akan ada 13 orang saksi yang dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan di persidangan.
"Saksinya pelapor, satpam dan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," kata Junaidi saat dihubungi.
Adapun 13 saksi yang dihadirkan jaksa adalah sekuriti di Kompleks Polri Duren Tiga bernama Abdul Zapar dan Marjuki, serta seorang teknisi CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.
Selain itu, jaksa juga bakal menghadirkan Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga bernama Seno Sukarto dan pekerja harian lepas (PHL) bernama Supriyadi alias Anto.
Saksi lainnya merupakan Anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka adalah mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Kemudian, Kepala Sub Unit I Reserse Kriminal Umum (Kasubnit I Reskrimum) AKP Rifraizal Samuel dan Kasubnit I Unit I Reskrimum, Aipda Arsyad Daiva Gunawan.
Selain itu, ada juga mantan Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Jaksa juga dijadwalkan akan mendatangkan Anggota tim khusus (Timsus) yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bernama Aditya Cahya Sumunar.
Ada juga anggota Polri pada Polres Metro Jakarta Selatan lainnya bernama Dimas Arki Jatipratama, Dwi Robiansyah dan Ridwan Janari yang dihadirkan JPU sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Chuck dan Baiquni didakwa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Arif Rachman dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.