Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Bahas 9 Dosa Presiden Jokowi

- Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa membahas sembilan dosa Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebagai pelanggar konstitusi. Ada sejumlah nama yang mengajukan gugatan terkait perampasan ruang hidup, korupsi, militerisme, komersialisasi pendidikan, kejahatan kemanusiaan, kekerasan, sistem kerja yang memiskinkan, dan Mahkamah Rakyat. Agenda sidang termasuk pemeriksaan legal standing, pembacaan gugatan oleh penggugat, pemeriksaan saksi atau ahli, dan pembacaan kesimpulan serta amar putusan.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar sidang yang berlokasi di Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat. Dalam persidangan, membahas sembilan dosa Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Panitia Mahkamah Rakyat, Asep Komarudin, menjelaskan sembilan dosa tersebut merupakan bagian dari sejumlah pelanggaran konstitusi yang diduga dilakukan era Presiden Jokowi.
"Panitia mencoba mengklasterin pelanggaran-pelanggaran konstitusi yang dilakukan rezim saat ini, kita mencoba mengumpulkan, kita dapat sampai kemudian kita memutuskan klasterin menjadi sembilan dosa, ada yang beberapa isu kemudian di dalam isu klaster itu banyak, kemudian irisan-irisan banyak kasus di dalamnya," ujar Asep dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Jakartanicus, Selasa (25/6/2024).
"Nomor satu misalnya, perampasan ruang hidup, ketika bicara perampasan ruang hidup ini akan banyak sekali, kemudian kasus yang muncul kemudian terkait regulasi yang dikeluarkan yang memungkinkan dapat menyingkirkan ruang hidup masyarakat yang atas nama misalnya proyek strategis nasional," sambungnya.
1. Ada sejumlah nama dan gugatan yang disampaikan dalam sidang

Dalam sidang tersebut, ada sejumlah nama yang mengajukan gugatan. Berikut daftarnya:
1. Bambang: Penggugat perampasan ruang hidup dan penyingkiran masyarakat
2. Bennydictus Siumlala: Penggugat korupsi, kolusi dan nepotisme
3. Neneng: Penggugat militerisme dan militerisasi
4. Khariq Anhar: Penggugat komersialisasi, penyeragaman, penundukan sistem pendidikan
5. Muhammad Ruhallah Thohir: Penggugat kejahatan kemanusiaan dan pelenggangan impunitas
6. Khanza Vina: Penggugat kekerasan, diskriminasi, persekusi, kriminalisasi dan disriminasi
7. Sunarno: Penggugat sistem kerja yang memiskinkan dan menindas pekerja
8. Bivitri Susanti: Penggugat Mahkamah Rakyat.
2. Agenda sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa

Berikut agenda sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa yang dibacakan panitera:
1. Pemeriksaan legal standing
2. Pembacaan gugatan oleh penggugat
3. Pembacaan keterangan di daerah-daerah
4. Pemeriksaan gugatan oleh majelis
5. Pemeriksaan saksi atau ahli
6. Pembacaan kesimpulan, petitum, pembacaan amar putusan.
3. Ada sembilan hakim di Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa

Berikut sembilan hakim di Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa:
1. Anita Wahid
2. Asfinawati
3. Sasmito
4. Ambrosius S Klagilit
5. Nining Elitos
6. Nur Khasanah
7. Lini Zurlia
8. Yohanes Kristoforus Tara atau Romo Kristo
9. Nurhayati.