Sidang Pilkada Sumut di MK, Tim Edy Rahmayadi Bahas Mantu Jokowi

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor Urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri sebagai Pemohon menyinggung soal posisi strategis Pasangan Calon Nomor Urut 1, Bobby Nasution dan Surya di sidang pemeriksaan pendahuluan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto menyebut Pilkada Sumut sangat ikonik dan unik.
"Pilkada Gubernur SUMUT unik dan ikonik, karena ada salah satu calon gubernurnya adalah anak menantu mantan presiden ketujuh Republik Indonesia. Tidak ada di seluruh pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya berasal anak menantu mantan presiden VII Republik Indonesia," ucapnya dalam sidang di Panel I Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
Bambang pun membahas dugaan isu cawe-cawe keterlibatan Jokowi dalam memenangkan Bobby-Surya. Menurutnya hal tersebut tentu melanggar amanat UUD 1945.
"Itu sebabnya frasa kata cawe-cawe seolah dihidupkan dan menjelma menjadi kekuatan yang mendekontruksikan amanat pasal 18 ayat (empat) pasal 22E UUD 1945 bahwa pelaksanaan pemilihan harus dilakukan secara demikian agar kedaulatan rakyat ditegakkan secara konsisten. Siapapun tidak boleh melanggar asas pemilu dan prinsip pemilihan," tegasnya.