Status Keadaan Tertentu Darurat PMK Ditetapkan hingga Akhir 2022

Ada enam poin yang ditetapkan dalam surat keputusan 

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Status ini berlaku hingga 31 Desember 2022.

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” demikian bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Baca Juga: 19 Provinsi Dilanda Wabah PMK, Pemerintah Diminta Gerak Cepat

1. Ada enam poin yang ditetapkan

Status Keadaan Tertentu Darurat PMK Ditetapkan hingga Akhir 2022Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). (Dok. BNPB)

Dalam surat keputusan tersebut, terdapat enam poin yang ditetapkan antara lain: 

1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

2. Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

4. Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

2. Kasus PMK menyebar di 22 provinsi

Status Keadaan Tertentu Darurat PMK Ditetapkan hingga Akhir 2022Ilustrasi hewan ternak sapi (Dok. BNPB)

Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat, 1 Juli 2022 pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif. Kasus tersebut tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi. 

"Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus," sebut data dari Kementerian Pertanian. 

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat, dan 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Baca Juga: Atasi PMK, Kementan Gelar Pelatihan Pencegahan 

3. Sebanyak 169.782 hewan ternak telah divaksinasi

Status Keadaan Tertentu Darurat PMK Ditetapkan hingga Akhir 2022Ilustrasi hewan ternak sapi. (Dok. BNPB).

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak. Hal itu sebagai langkah agar meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian pada hewan ternak akibat PMK. 

"Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor," tulis keterangan BNPB.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya