Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

TOP 5: Prabowo Tanya soal Kata Bajingan hingga Kapan Febrie Diperiksa?

TOP 5: Prabowo Tanya soal Kata Bajingan hingga Kapan Febrie Diperiksa?
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menanyakan kepada Mendikdasmen Abdul Mu'ti, apakah seorang presiden boleh mengucapkan kata 'bajingan' di depan umum saat pidato Hari Koperasi ke-79. Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti praktik adu domba dan menegaskan pentingnya persatuan tanpa memandang latar belakang atau partai politik.

Selain artikel di atas, hampir sepanjang Minggu (12/7/2026) pembaca IDN Times juga menyoroti artikel terkait alasan Polri tak periksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai calon tersangka, modus Bupati Sukoharjo etik Suryani tekan pejabat demi setoran, dan beberapa artikel menarik lainnya yang terangkum dalam #IndonesiaHariIni.

Berikut lima artikel teratas yang paling banyak dibaca pembaca IDN Times sepanjang Minggu.

1. Kala Prabowo tanya ke Mendikdasmen: Presiden boleh bilang bajingan?

Presiden Prabowo Subianto bertanya kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, apakah boleh seorang Presiden bicara bajingan di depan umum. Hal itu Prabowo sampaikan dalam pidatonya di Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7/2026). Baca selengkapnya melalui tautan berikut ini.

2. Penjelasan Polri tak periksa Febrie Adriansyah sebagai calon tersangka

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT. ASABRI. Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan, pihaknya memang tidak memeriksa Febrie sebagai calon tersangka. Baca selengkapnya melalui tautan berikut ini.

3. Usai ditetapkan tersangka, kapan Febrie Adriansyah diperiksa Kejagung?

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memulai pemeriksaan langsung terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kejagung belum melakukan penahanan. Baca selengkapnya melalui tautan berikut ini.

4. Antiklimaks kasus Febrie Adriansyah: Dilimpahkan untuk akhiri konflik

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi melimpahkan kasus korupsi, suap, gratifikasi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan Pengacara Don Ritto (DR) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai pelimpahan tiga kasus yakni pengadaan batu bara, PT ASABRI, dan anak perusahaan Krakatau Steel itu hanya untuk mengakhiri dualisme institusi Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Baca selengkapnya melalui tautan berikut ini.

5. Modus Bupati Sukoharjo Etik Suryani tekan pejabat demi setoran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Etik diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai kepala daerah untuk memberikan tekanan psikologis kepada pejabat demi mendapatkan setoran. Baca selengkapnya melalui tautan berikut ini.

Share Article
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More

Jumhur: KLH Canangkan Gerakan Pertobatan Ekologis Mulai Agustus

13 Jul 2026, 06:00 WIBNews