Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

SNPMB 2025 Resmi Dibuka, Ada Tambahan Kuota 5 Persen

Konpers pembukaan SNPMB 2025 di Kemendikbudristek, Rabu (11/12/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri 2025 yang diselenggarakan Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) resmi dibuka, Rabu (11/12/2024).

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022, tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, terdapat tiga jalur masuk.

"Tiga jalur tersebut yakni Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri," kata Eduart di Kemendikbudristek, Rabu (11/12/2024).

1. Panitia SNPMB menerapkan prinsip adil

ilustrasi pencapaian besar (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Eduart menjelaskan jalur SNBP dan SNBT sepenuhnya dikelola Panitia SNPMB, sedangkan jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh perguruan tinggi negeri (PTN). 

"Panitia SNPMB menerapkan prinsip fleksibel, efisien, transparan, adil, larangan berkonflik, dan akuntabel, yang diharapkan dapat membawa semangat berkeadilan dan transparansi selama proses seleksi dilaksanakan," katanya.

2. Tambahan kuota siswa eligible 5 persen

kartu SNBP

Eduart menerangkan sejumlah inovasi juga diluncurkan pada SNBP 2025, di antaranya tambahan kuota siswa eligible 5 persen, bagi sekolah yang menggunakan sistem e-rapor pada SNBP, dan keleluasaan bagi siswa untuk memilih hingga maksimal empat program studi.

"Hal ini untuk mendukung calon mahasiswa mendalami potensi dan minat yang dimilikinya, dan memilih program studi sesuai dengan potensi dan minatnya tersebut pada SNBT," katanya.

3. Setiap PTN menetapkan kuota minimum 20 persen

Logo SNPMB. (Instagram.com/_snpmbbppp)

Eduart menerangkan jalur SNBP menggunakan pendekatan penelusuran prestasi akademik melalui nilai rapor, serta mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik lainnya. 

Peserta SNBP adalah siswa SMA/SMK/MA/Sederajat kelas terakhir pada 2025 yang memiliki catatan prestasi unggul.

"Setiap PTN menetapkan kuota minimum sebesar 20 persen untuk jalur ini. Proses seleksi dimulai dengan pengisian data nilai rapor siswa oleh pihak sekolah melalui sistem Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS)," terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Dini Suciatiningrum
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us