Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Dugaan Perintangan di Kasus Kementan, Mahfud: Harus Diusut

Menkopolhukam Mahfud MD (IDN Times/Aryodamar)
Menkopolhukam Mahfud MD (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan dugaan upaya pemusnahan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) harus diusut. Jika terbukti, itu termasuk dalam tindak pidana.

"Ya harus diusut, itu tindak pidana sendiri kalau memang ada, saya tidak tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada harus diusut," ujar Mahfud usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).

1. Mahfud sebut temuan senjata api di rumah dinas juga harus diusut

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menanggapi penemuan senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Jika senjata itu terbukti tak memiliki izin, maka harus diproses hukum. 

"Harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin, tanpa hak pengguna, ya harus diproses hukum lagi. Pokoknya hukum harus ditegakkan, kalau negara ini mau baik ke atas, itu hukum harus memberi kepastian, ke bawah harus memberi perlindungan. Itu saja sebenarnya," ujar Mahfud

2. Ada tiga perkara yang harus diusut

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)
Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Mahfud menekankan, ada tiga perkara yang harus diusut terkait kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Di antaranya dugaan tindak pidana korupsi, kepemilikan senjata api, dan dugaan perintangan penyidikan.

"Iya, kalau itu benar (tiga perkara). Apa tadi? Satu korupsinya, dua senjatanya, tiga upaya pelenyapan dokumen," kata dia.

3. KPK duga ada upaya pemusnahan bukti di kasus Kementan

(IDN Times/Irfan Fathurohman)
(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya penghilangan barang bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Hal ini diungkapkan KPK usai melakukan penggeledahan di Gedung Kementan, Jakarta Selatan.

"Tim Penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada Sabtu (30/9/2023).

KPK menduga, sejumlah dokumen yang diduga merupakan barang bukti telah dimusnahkan. Meski demikian, KPK mengaku telah mengamankan sejumlah barang bukti dokumen dan elektronik terkait kasus ini.

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," tulis KPK dalam keterangannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us