Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Pengganti Eddy Hiariej, Kemenkumham: Belum Bisa Beri Informasi

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham, Hantor Situmorang, memastikan jika surat pengunduran diri Eddy dari jabatannya ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah diproses.

Namun, dia belum menjelaskan soal siapa yang bakal mengisi posisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wamenkumham.

"Jadi jadi posisinya itu kan beliau infonya sudah berproses apa pengunduran diri Pak Wamen, tapi sampai saat ini kita bisa belum bisa memberikan informasi terkait hal itu," kata dia kepada IDN Times, Jumat (8/12/2023).

1. Jokowi telah teken surat pengunduran diri Eddy

Presiden Jokowi Membuka Rakernas Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Penurunan Stunting (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Jokowi disebut telah menandatangani surat pengunduran Eddy. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, persetujuan Presiden Jokowi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57/M Tahun 2023, tertanggal 7 Desember 2023.

"Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham, Bapak Eddy OS Hiariej," ujar Ari kepada wartawan pada Kamis, 7 Desember 2023.

2. Eddy siapkan tim penasehat hukum sendiri

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, Hantor mengatakan jika Edward juga telah menyiapkan tim hukumnya sendiri. Tak pelak, dia mengatakan Kemenkumham tidak menyiapkan bantuan hukum kepada Eddy.

"Jadi begini ini kan beliau ini sudah berproses (hukum). Jadi terkait dengan bantuan umum, beliau sudah menyiapkan tim hukumnya. Jadi beliau sudah menyiapkan lah tim hukum yang akan membantu beliau," kata Hantor.

"Kami tidak menyiapkan penasihat hukum untuk beliau sendiri yang punya inisiatif. Sudah banyak juga teman teman beliau yang bersedia menjadi penasihat hukumnya itu," lanjut dia.

3. Selain Eddy ada tiga tersangka lainnya

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Status hukum Eddy sebagai tersangkat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi diumumkan KPK pada Kamis, 7 Desember 2023 kemarin. Adapun pengumuman ini bersamaan dengan penahanan tersangka di Rutan KPK. 

Selain Eddy, KPK juga mengumumkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Mereka adalah Yosie Andika Mulyadi (advokat) dan Yogi Ari Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej), serta Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. 

Helmut sendiri dinyatakan sebagai tersangka lantaran diduga memberi suap kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum, terkait administrasi hukum umum (AHU) PT CLM dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us