Soal Restitusi, Ayah David: Baru Sebanding Jika Pelaku Dibuat Koma

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirikan Ayah David Ozora Jonathan Latumahina beserta tiga orang saksi lainnya yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Jonathan sempat ditanyakan oleh JPU, apakah sebagai orangtua korban sempat mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi atas peristiwa penganiayaan tersebut.
“Dari pihak keluarga sebagai orangtua apakah pernah mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian baik langsung maupun melalui LPSK?” kata jaksa.
Jonathan mengatakan, ia sempat mengajukan permohonan restitusi itu ke LPSK. Namun, sampai sekarang ia belum mengetahui nilai ganti rugi yang akan diterimanya.
Yang dia ketahui, saat itu LPSK sempat bertanya sampai kapan terapi yang akan dijalani David hingga jumlah yang harus dibayarkan.
“Cuma ngasih tahu, kita mau urus hak-haknya David melalui restitusi. Hanya bertanya waktu itu LPSK ini terapinya mau sampai kapan biayanya, berapanya dan lain-lain yang terkait hal tersebut. Tapi berapanya saya kurang paham,” kata Jonathan.
Jonathan juga belum mengetahui komponen apa saja yang akan dimasukan ke dalam pengajuan restitusi tersebut.
Namun, dia mengaku tidak terlalu mementingkan nilai ganti rugi tersebut karena nilai ganti rugi itu juga tidak akan sebanding dengan kondisi David.
“Kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma itu baru sebanding menurut saya,” ujarnya.
“Tapi misalnya sudah ada perhitungan dari LPSK, saya sih ikut saja bagaimana prosesnya,” ucapnya.