Istri Dibakar Suami di Jatinegara, Korban Jalani Operasi Plastik di RSCM

- Korban mendapat penanganan medis meskipun awalnya terkendala karena tidak memiliki kartu kesehatan.
- Korban direncanakan untuk dirujuk ke RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani operasi plastik.
- Kekerasan terhadap istri menempati urutan tertinggi laporan Komnas Perempuan, menunjukkan perlunya implementasi UU PKDRT.
Jakarta, IDN Times - Seorang suami tega membakar istrinya berinisial CAU, 24 tahun, di Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Polres Metro Jakarta Timur sedang mengutamakan penyelamatan terhadap korban terlebih dahulu.
"Tentunya kan kalau soal pelaku kita sudah tahu ya, pelaku siapa," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurizzal, dikutip Kamis (16/10/2025).
1. Sempat terkendala karena tak punya kartu kesehatan

Alfian menjelaskan korban sudah mendapat penanganan, karena sebelumnya belum memiliki kartu pelayanan kesehatan, hingga akhirnya diproses terlebih dahulu. Korban rencananya akan dirujuk ke Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Itu sudah kita tangani, intinya sudah kita tangani. Tentunya kita harus mengutamakan korban dulu. Korban sedang kita tangani, karena tentunya tidak memiliki kartu untuk pelayanan kesehatan itu, akhirnya kita sudah buatkan dan alhamdulillah dari pelayanan kesehatan bisa kita bantu, ini rencana kita rujuk ke RSCM untuk mendapatkan penanganan secara medis," katanya.
2. Korban harus jalani operasi plastik

Rujukan yang dilakukan ke RSCM, kata Alfian, dilakukan karena ada operasi plastik pada korban.
"Alatnya ya, karena seperti harus ada, karena kan muka, jadi mungkin harus dilakukan operasi plastik," kata dia.
3. Kekerasan terhadap istri tempati urutan tertinggi laporan Komnas Perempuan

Catatan Tahunan (Catahu) 2025, Komnas Perempuan mencatat pola jenis kekerasan perempuan di ranah personal berdasarkan data pengaduan memiliki pola yang hampir sama dengan Catahu 2023. Kekerasan Terhadap Istri (KTI) menempati urutan pertama dengan 5.950 kasus, berdasarkan data pelaporan yang masuk.
Komnas Perempuan mengungkapkan hal ini menunjukkan implementasi UU PKDRT (Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) masih perlu menjadi perhatian, karena rumah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anggota keluarga, justru jadi tempat kekerasan terjadi, baik terhadap istri maupun anak, dengan keragaman pelaku yang dikenal dekat dan tinggal satu rumah.