Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

WNA Boleh Pimpin BUMN, KPK: Wajib Lapor LHKPN, Bisa Dipidana Jika Korupsi

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok. Humas KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok. Humas KPK)
Intinya sih...
  • WNA bisa dipidana oleh KPK jika korupsi
  • Revisi UU BUMN memungkinkan WNA pimpin BUMN
  • Prabowo mengubah peraturan, memperbolehkan WNA pimpin BUMN
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menyatakan warga negara asing (WNA) bisa memimpin di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan WNA yang nantinya memimpin BUMN bakal diwajibkan membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seperti pejabat lainnya.

"Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN. Karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

1. WNA bisa dipidana

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Tak cuma itu, WNA yang menjadi pimpinan BUMN juga bisa dipidana oleh KPK apabila korupsi. Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jika memang di situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani karena memang secara ketentuan BUMN inikan mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara," ujarnya.

2. Danantara sebut hal itu sesuai Revisi UU BUMN

CIO Danantara, Pandu Sjahrir (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
CIO Danantara, Pandu Sjahrir (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Terkait WNA bisa memimpin BUMN, Chief Investment Officer Danantara, Pandu Patria Sjahrir menjelaskan wacana tersebut sejalan dengan revisi Undang-Undang BUMN yang baru disahkan, di mana pemerintah membuka peluang kepemimpinan berskala internasional di sejumlah BUMN.

"Memang salah satunya kan udah ada revisi Undang-undang BUMN yang baru, kita tadi keinginan Bapak adalah memang kita ingin ada pemimpin yang ada di BUMN-BUMN itu yang memang berskala internasional," katanya di St. Regis Jakarta, Rabu (15/10/2025) malam.

Pandu menuturkan, Prabowo ingin sebagian besar BUMN menjadi pemain utama di tingkat global. Untuk mencapai itu, dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan kemampuan di tingkat internasional.

Meski begitu, Pandu mengklaim tetap memprioritaskan WNI untuk memimpin BUMN. Dia menyebut proses seleksi kepemimpinan akan difokuskan pada talenta nasional.

"Memang selalu prioritasnya sama, kita cari putra-putri bangsa yang terbaik, kemudian kita cari juga diaspora (Indonesia), dan kalau misalnya tidak ada diaspora baru international people," tambahnya.

3. Prabowo sebut WNA bisa pimpin BUMN

Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto saat berdiskusi dengan Chairman and Editor in Chief Forbes, Malcom Stevenson Jr (Steve Forbes), di Jakarta, Rabu (15/10/2025). (IDN Times/M Ilman Nafian)

Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan telah mengubah peraturan sehingga ekspatriat atau warga negara asing kini diperbolehkan memimpin badan usaha milik negara (BUMN). Hal itu disampaikan Prabowo dalam Dialog "A Meeting of Minds" dengan Steve Forbes pada Forbes Global CEO Conference 2025 pada Rabu (15/10/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Prabowo Mau Kirim 20 Ribu Pasukan, Dino: Negara Arab Saja Gak Mau

16 Okt 2025, 21:54 WIBNews