Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditahan Kejagung dalam Kasus Timah

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015 sampai 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, penahanan dilakukan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (27/3/2024) malam.
Sebelum diumumkan penetapan tersangka, Harvey keluar dari Gedung Bundar Kejagung
mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Dengan tangan diborgol, ia digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan.
"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu Saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," ujar Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim sebagai tersangka dalam perkara ini. Helena Lim disebut memberikan sarana dan prasarana kepada para pemilik smelter timah dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Helena merupakan tersangka ke-15 dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, Helena diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.