Sudah di PDIP, Tri Juga Mau Daftar Bakal Calon Wali Kota Bekasi ke PKB

Bekasi, IDN Times - Mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil formulir pendaftaran bakal calon (bacalon) Wali Kota Bekasi ke DPC PKB, Sabtu (27/4/2024) lalu, untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tri Adhianto yang juga merupakan ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi itu diketahui telah resmi terdaftar sebagai bacalon wali kota di partainya sendiri.
Ketua Pemenangan Tri Adhianto, Nicodemus Godjang menjelaskan, Tri mengambil formulir bacalon di PKB untuk menjalin kerja sama dengan partai lain.
“Kami tidak bisa sendiri maka kami butuh kerja sama dengan partai-partai lain, yang tentunya PKB salah satu partai yang sudah teruji baik secara nasional maupun di daerah-daerah lain perihal nasionalis dan religius agamis,” kata Nico beberapa waktu lalu, dikutip Senin (29/4/2024).
1. Segera mengembalikan formulir ke PKB

Nico mengatakan, pihaknya akan mengembalikan formulir tersebut sesegera mungkin.
Sebab, DPC PKB Kota Bekasi akan menyerahkan nama-nama yang telah terdaftar ke tingkat DPW dan DPP sebagai rekomendasi bacalon.
“Kemudian nanti kami akan mengembalikan secara prosedural karena kami menghargai proses dari PKB,” katanya.
2. Sudah ada 7 orang yang mengambil formulir

Sementara, Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah didatangi oleh 7 orang yang mengambil formulir bacalon Wali Kota Bekasi. Dari 7 orang tersebut, salah satunya yakni Tri Adhianto.
"Yang sudah ambil formulir 7 secara keseluruhan, tapi kita tunggu batas waktu sampai dia mengembalikan, jadi proses ambil dan pengembalian ada batas waktu," katanya.
3. Bakal diseleksi

Rizki mengatakan, pihaknya pun selalu terbuka kepada siapa pun yang ingin mendaftar sebagai bacalon melalui PKB. Namun, orang yang telah mendaftarkan dirinya akan terlebih dahulu diseleksi oleh DPP PKB.
“Kami melakukan itu dengan cara terbuka siapa yang ingin bareng dengan PKB, baik secara personal maupun institusi partai kami terbuka kepada siapa pun dan nanti ada prosesnya, lalu proses itu dilakukan tahapannya dari DPC, DPW, dan DPP,” ungkapnya.