Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sudah Ditangkap Polisi, Yudo Andreawan Mengamuk Lagi

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Pria bernama Yudo Andreawan yang mengundang keributan di stasiun Manggarai dan Sudirman kembali mengamuk meski sudah diringkus polisi. Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, mengakui kondisi Yudo sehat, namun sempat mengamuk saat diperiksa di rumah sakit.

"Kondisinya sehat, kemarin telepon perawatnya karena sempat ngamuk-ngamuk. Kemudian, minta dibawakan pakaian sama alat mandi. Kemarin Kanit ke sana. Kumat, ngamuk istilahnya," kata dia, Selasa (18/4/2023).

1. Marah karena proses pemeriksaan lama

Ilustrasi rumah sakit. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Yuliansyah menjelaskan, Yudo marah pada perawat yang memeriksanya. Dia menggebrak meja dan protes karena pemeriksaan yang dilakukan lama.

"Dia marahnya gak tahu mau apa. Pokoknya, marah saja. Kemarin, pas mau dibalikin ke RS mengurus administrasi kelamaan, sempat gebrak meja juga 'lama banget!'," kata dia.

2. Masih bicarakan apakah Yudo akan masuk rumah sakit

Ilustrasi layanan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pihaknya juga sempat membicarakan apakah Yudo perlu digeser ke Rumah Sakit (RS) atau tidak. Padahal, jika benar dipindahkan, maka artinya Yudo dinyatakan punya gangguan kejiwaan. Namun, hasil observasi memakan waktu tujuh hari untuk bisa keluar.

"Kemarin, katanya mau obrolin apakah orang ini perlu digeser ke RS. Kalau digeser ke RS berarti dinyatakan gila. Sedangkan, belum tahu hasil observasinya apa. Harusnya tujuh hari. Pokoknya, kalau tujuh hari itu dirasa belum cukup, dia tambah tujuh hari," kata dia.

3. Polisi masih tunggu hasil observasi untuk tahan Yudo

IDN Times/Galih Persiana

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menunggu hasil observasi dokter untuk melakukan penahanan terhadap pelaku keonaran di beberapa tempat umum Yudo Andreawan (25).

Yuliansyah menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil observasi kejiwaan dari dokter yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

"Petunjuk dokter yang bersangkutan dilakukan observasi dulu selama satu minggu di RS Kramat Jati," kata dia dilansir dari ANTARA.

4. Yudo bisa terancam pidana penjara lima tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Mahasiswa S2 di sebuah universitas negeri ini disinyalir sudah melakukan 17 tindakan tidak menyenangkan di tempat umum. Seperti mengamuk di stasiun dan kampus, menghina petugas, mengacak-acak sebuah klinik, hingga melakukan kekerasan terhadap temannya.

Salah satu temannya, akhirnya melapor dan Yudo ditangkap pada Jumat (14/4/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi mengenakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan dengan pidana penjara satu sampai lima tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Satria Permana
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us