Ketum PKB Muhaimin Usul Presidential Threshold Turun Jadi 5-10 Persen 

Cak Imin tak setuju jika presidential threshold 0 persen

Jakarta, IDN Times - Usulan agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold diturunkan dan bahkan ditiadakan terus disuarakan oleh banyak pihak. Salah satunya oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar.

Menurut Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin, syarat presidential threshold 20 persen masih terlalu tinggi.

"Cita-cita kita 5-10 persen, supaya lebih memberi ruang ekspresi dan kompetisi, semua punya hak yang sama," kata Cak Imin usai menghadiri KWP Award di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: 2 Anggota DPD Gugat Aturan Presidential Threshold 20 Persen ke MK

1. Presidential threshold perlu diturunkan untuk memberi ruang kompetisi dalam demokrasi RI

Ketum PKB Muhaimin Usul Presidential Threshold Turun Jadi 5-10 Persen Ketum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin dalam virtual (Dok. Istimewa)

Menurut Cak Imin, batasan presidential threshold 20 persen perlu diturunkan, untuk lebih memberikan ruang kompetisi dalam iklim demokrasi di Indonesia.

Kendati demikian, Cak Imin menolak jika ambang batas elektoral pencalonan presiden menjadi 0 persen.

2. Presidential threshold tetap dibutuhkan tapi tidak 20 persen

Ketum PKB Muhaimin Usul Presidential Threshold Turun Jadi 5-10 Persen Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Cak Imin mengatakan, ambang batas pencalonan presiden tetap dibutuhkan karena perolehan suara serta elektoral masing-masing partai berbeda-beda.

"Idealnya 0 persen, tapi tidak luculah ya, harus ada pembatasan. Tapi gagal kemungkina, karena sudah ada pembatasan (PT), mungkin pada pemilu yang akan datang," ujarnya.

3. Dua anggota DPD RI gugat aturan soal presidential threshold ke MK

Ketum PKB Muhaimin Usul Presidential Threshold Turun Jadi 5-10 Persen Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya pada Jumat (10/12/2021), dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yakni Fachrul Razi dan Bustami Zainudin, menggugat aturan tentang presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fachrul dan Bustami mendaftarkan gugatan berupa permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold. Keduanya didampingi kuasa hukum mereka, Refli Harun.

Dengan gugatan ini, keduanya berharap persyaratan presidential threshold untuk bisa ikut pemilihan presiden, yang semula 20 persen diubah menjadi nol persen.

"Gugatan ke MK ini dalam rangka pengujian materiil UU Pemilu terkait presidential threshold. Kita berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap bangsa, terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa berkiprah di tingkat nasional,” ujar Bustami.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden ke MK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya