PPKM Jawa-Bali Diperpanjang untuk Transisi Menuju Endemik COVID-19

Empat kota di Jawa-Bali masuk PPKM Level 4

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan mendatang, mulai 22 sampai 28 Februari 2022. Perpanjangan ini telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri ((Dirjen Adwil Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, PPKM diperpanjang sebagai salah satu upaya menanggulangi COVID-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.

Baca Juga: 4 Kota Ini Naik PPKM Level 4, Ini Aturan Pembatasan yang Berlaku!

1. PPKM diperpanjang sekaligus sebagai upaya untuk transisi menuju endemik COVID-19

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang untuk Transisi Menuju Endemik COVID-19Ilustrasi antrean saat Mal di Jakarta kembali dibuka pada 15 Juni 2020 (IDN Times/Athif Aiman)

Menurut Safrizal, PPKM diperpanjang sekaligus sebagai upaya untuk transisi secara bertahap menuju endemik COVID-19.

"Tentu dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," ujar Safrizal, dalam keterangan tertulis yang disiarkan Kemendagri, Selasa (22/2/2022).

Menurutnya, aturan-aturan dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 sudah berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.

Selain itu, aturan tersebut juga mengacu pada pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemik COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

2. Empat kota di Jawa-Bali masuk PPKM Level 4

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang untuk Transisi Menuju Endemik COVID-19Bupati Cirebon, Imron Rosyadi kampanyekan pentingnya memakai masker. (Dok. Humas Pemkab Cirebon)

Berdasarkan hal itulah, kata Safrizal, empat kota di Jawa-Bali ditetapkan masuk PPKM Level 4.

"Yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun," ujarnya.

Selain itu, ujar Safrizal, ada perubahan lainnya di dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2020, yakni tidak adanya daerah di Jawa-Bali yang berada di PPKM Level 1. Padahal pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tercatat 4 daerah berstatus Level 1.

3. Jumlah daerah level 3 melonjak dari 66 jadi 99

Tidak hanya itu, jumlah daerah yang berada di PPKM Level 2 juga menyusut, dari yang sebelumnya 58 daerah kini hanya sisa 25 daerah.

"Lalu kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, pada saat ini naik menjadi 99 daerah," ujarnya.

Begitu pula dengan daerah berstatus PPKM Level 4. "Dari yang sebelumnya pada pekan lalu tidak ada, saat ini terdapat 4 daerah sementara Level 4," ujar Safrizal.

Baca Juga: Epidemiolog UI: Meski Ada Omicron, RI Siap Masuk Fase Endemik 2022

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya