Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syahrul Yasin Limpo Dapat THR dari Bawahan di Kementan Selama 2 Tahun

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Intinya sih...
  • Pejabat Kementan Fadjry Djufry mengakui menyerahkan uang Rp50 juta sebagai THR kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan stafnya. Uang itu diambil dari anggaran perjalanan dinas dan perawatan kantor.

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan), Fadjry Djufry, dihadrikan sebagai saksi sidang dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam sidang tersebut, Fadjry mengakui, pernah menyerahkan uang Rp50 juta sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Syahrul dan stafnya.

"Saksi masih ingat ada pemberian THR kepada Pak Menteri? Maksudnya Tunjangan Hari Raya?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

"Biasanya tuh kita memberikan ke staf-staf rumah tangga, satpam, dan lain-lain. Jadi tidak semua langsung ke Pak Menteri, dibagi-bagi untuk petugas, staf rumah tangga, dan lain-lain," jawab Fadjri.

"Di sini keterangan saksi menyebut yang menyampaikan permintaan adalah Pak Kasdi Subagyono?" tanya Jaksa, lagi.

"Iya," jawab Fadjry.

1. Syahrul Yasin Limpo kecipratan Rp20 juta selama dua tahun

Sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa kemudian menampilkan bukti catatan pemberian THR untuk Syahrul Yasin Limpo dan stafnya pada 2021 dan 2022. Masing-masing senilai Rp50 juta.

"Jadi terpecah semua, ada yang dikasih Rp1 juta, ada yang Rp500 ribu," jelas Fadjry.

"Untuk menteri?" tanya Jaksa.

"Kalau ada sisa dari situ biasanya," jelas Fadjry.

"Berapa dari Rp50 juta?" tanya Jaksa.

"Ada Rp10 juta," jawa Fadjry.

2. Uang berasal dari anggaran perjalanan dinas dan perawatan kantor

Sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa kemudian mendalami asal uang untuk pemberian THR tersebut. Fadjry menjelaskan, uang itu diambil dari anggaran perjalanan dinas yang disisihkan.

"Ada dari perjalanan, ada dari pemeliharaan kantor," jelasnya.

3. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan peras anak buah Rp44,5 M

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us