Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Ada Lagi Aksi Massa Pada Sidang Ratna Sarumpaet

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus ujaran kebencian atau penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet hari ini menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, tak seperti sidang pertama yang diramaikan oleh unjuk rasa, sidang kedua ini cenderung sepi.

Pantauan IDN Times, situasi di depan Gedung PN Jakarta Selatan tidak begitu ramai sepanjang sidang berlangsung. Arus lalu lintas juga lancar. Tak ada lagi aksi massa seperti pada sidang pertama. 

1. Sidang perdana diwarnai aksi massa

Aksi massa pada sidang perdana Ratna (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Aksi massa pada sidang perdana Ratna (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, pada sidang perdana, sekelompok massa menggelar aksi di depan Gedung PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Massa kala itu meminta terdakwa kasus hoaks, Ratna Sarumpaet, mengungkap aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Massa juga membawa spanduk hingga poster yang bertuliskan, 'Ratna Sarumpaet berbohong untuk siapa', 'Ibu Ratna jangan mau sendirian di penjara'. Tidak hanya itu saja, massa juga tampak memakai topeng wajah tokoh-tokoh politik seperti Amien Rais, Fadli Zon, dan Dahnil Anzar Simanjutak.

2. Pengacara nilai dakwaan JPU keliru

ANTARA FOTO/Reno Esnir
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ratna hari ini masuk ke ruang sidang pukul 09.00 WIB dengan kemeja hitam, rompi dan jilbab merah. Ratna kembali ditemani oleh putrinya Atiqah Hasiholan. Dalam sidang kali ini, pengacara Ratna menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru. 

"JPU keliru dengan pasal 14 (UU Nomor 1 Tahun 1946). Penerapan pasal 14 ini keliru. Keonaran artinya kerusuhan. Akibat keonaran itu sengaja dikehendaki atau diketahui," kata pengacara Ratna membacakan eksepsi. 

Untuk diketahui Pasal 14 berbunyi barang siapa, dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Lebih lanjut, pengacara Ratna menjelaskan bahwa Ratna baru dapat dipidana jika ia menyebabkan keonaran atau kerusuhan, dalam hal ini yang dapat diselesaikan oleh polisi. Pengacara membantah, tweet yang ramai tentang wajah Ratna akibat operasi plastik tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk keonaran. 

"Keonaran baru dapat diatasi setelah polisi bertindak. Keonaran ini tidak pernah terjadi. Dalam dakwaan keonaran, JPU menguraikan seolah terjadi keonaran dalam bentuk tweet. Akibat rangkaian cerita bohong Ratna dalam kondisi lebam tweet, press conference Prabowo dan lain-lain. Orasi yang dilakukan sejumlah orang di Dunkin Donut tidak dapat dikategorikan sebagai kerusuhan," jelas pengacara Ratna. 

3. Hakim belum kabulkan perubahan status tahanan Ratna

ANTARA FOTO/Reno Esnir
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Majelis hakim yang memimpin sidang kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memutuskan belum mengabulkan permohonan status perubahan penahanan Ratna menjadi tahanan kota. 

"Pengalihan status tahanan majelis sampai saat ini belum dapat mengabulkan," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/3).

Majelis hakim berpendapat belum ada pertimbangan lain yang menguatkan untuk perubahan status tahanan Ratna. Terlebih hakim menilai kondisi Ratna masih cukup sehat. 

"Karena belum ada hal yang dapat dijadikan pertimbangan dan dalam sidang terdakwa menyatakan sehat," ujar hakim. 

Sidang kedua dengan agenda pembacaan nota keberatan pengacara ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (12/3) dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us