Tak Ada Masalah Antara Polri dan Kejagung soal Penguntitan

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia memastikan tak ada masalah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai kasus anggota Detasemen Khusus (Densus) 88, Bripda Iqbal Mustofa, diduga menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengatakan hal itu tercermin dari pertemuan antara Kapolri Jendral Pol, Listyo Sigit, dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Istana pada Senin (27/5/2024).
"Sudah ditutup pertemuan antara pemimpin lembaga saat ada kegiatan di Istana harusnya sudah terjawab tidak ada masalah antara Kejagung dan Kepolisian," kata Sandi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
Sandi pun meminta masyarakat untuk tidak terbawa opini yang berkembang terkait informasi-informasi yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan.
"Sehingga, jangan sampai kalau kami, Polri dan Kejaksaan Agung, diadu domba nantinya malah tepuk tangan para penjahat serta koruptor di luar sana," ujar Sandi.
Kini, anggota Densus 88, Bripda Iqbal Mustofa, yang diduga menguntit Jampidsus sudah menjalani pemeriksaan. Propam menyatakan tak ada masalah baik dari peristiwa penguntitan ataupun secara disiplin.
"Kalau dari hasil pemeriksaannya tidak ada masalah, berarti disiplin, etika dan pelanggarannya juga tidak ada masalah," kata Sandi.
Setelah dijemput dari Kejagung dan diintrogasi Polisi Militer (PM) yang mengawal Jampidsus, Bripda Iqbal dipastikan dalam keadaan baik. Namun, Sandi enggan mengungkap terkait perintah terhadap Bripda Iqbal dan motif dari penguntitan tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah merespons dan membenarkan penguntitan tersebut. Anggota Densus 88 itu juga sempat diamankan Polisi Militer yang sedang mengawal Jampidsus.
Bripda Iqbal ditangkap saat sedang menguntit di sebuah restoran Prancis di daerah Jakarta Selatan. Iqbal pun ditangkap dan diinterogasi.
"Di dalam handphone ditemukan profiling terhadap Jampidsus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pada Kamis (29/5/2024).
Sementara itu, Jampidsus Febrie Ardiansyah menyebut peristiwa penguntitan itu kini menjadi urusan antar lembaga dan diambil alih oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
"Jadi mengenai kuntit menguntit ini sudah diambil alih Jaksa Agung karena ini menjadi urusan kelembagaan. Karena ini sudah diambil alih JA jadi ini jadi masalah institusi," ujar Febrie.