Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Cabut Laporan, Dokter Q Lanjut Proses Hukum KDRT yang Menimpanya

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati saat ditemui di kantor KemenPPPA, Jakarta, Selasa (28/11/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati mengungkapkan dokter Q tidak mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.

Seperti diketahui, kasus KDRT menimpa seorang istri asal Bogor, Jawa Barat yakni QUR (37) oleh suaminya Willy Sulistio. Dokter Q kabur dari rumahnya karena mengalami KDRT berulang dari Willy dalam keadaan tengah hamil.

“Ketika kemarin ada wacana bahwa dr Q akan cabut laporannya itu dengan pendampingan dengan kita beri pemahaman-pemahaman itu ditunda, akhirnya keberanian untuk melanjutkan kasus ini pada proses penegakkan hukum,” kata dia saat ditemui di kantor KemenPPPA, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

1. Dokter Q sudah ada di tempat aman

Tersangka KDRT Willy Sulistio di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/11/2023). (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)

Dia mengungkapkan, saat ini dokter Q sudah mendapatkan pendampingan di Dinas PPPA kota Bogor. Dia juga mengungkapkan pihaknya sudah mengawal kasus ini dan memberikan pendampingan secara psikis pada korban dan anak-anaknya.

“Saat ini di tempat yang aman,” kata Ratna.

2. Dokter Q sudah siap hadapi proses hukum kasus KDRT ini

Korban KDRT dr Qory Ulfiyah Ramayanti di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/11/2023). (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)

Ratna mengungkapkan, saat ini KemenPPPA memastikan agar dokter Q dan anak-anaknya bisa mendapat pengawasan termasuk pemulihan kondisi mental yang baik.

Kini ibu tiga anak yang tengah mengandung ini, kata Ratna juga secara mental sudah siap mengikuti proses hukum.

“Kondisi secara kejiwaan, secara mental semuanya dr Q siap untuk itu,” katanya.

3. Dokter Q perlu stabil secara psikis

ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski dia sudah melanjutkan proses hukum terkait kasus KDRT yang dialaminya, dokter Q tetap diimbau untuk tetap menjaga kesehatan dan membatasi diri  bertemu dengan banyak pihak. Ratna mengatakan dokter Q harus stabil untuk menghadapi proses hukum.

“Karena itu bagian dari proses penanganan, dr Q stabil dulu secara psikisnya dan anak-anaknya saat ini kita perhatikan kepentingan terbaik untuk anak, jangan sampai nanti ketika orang tuanya bermasalah, anak-anaknya jadi korban,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us