Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tak Perlu Repot, Warga Surabaya Dapat Cetak Akta Kelahiran Sendiri

Tak Perlu Repot, Warga Surabaya Dapat Cetak Akta Kelahiran Sendiri
IDN Times/Fitria Madia
Share Article

Surabaya, IDN Times - Kabar baik baik warga Surabaya yang akan memiliki anak. Kali ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memiliki inovasi yang akan memudahkan warganya untuk membuat akta kelahiran.

Warga Surabaya dapat mengurus sendiri akta kelahiran dan dapat langsung dicetak tanpa perlu bolak-balik ke kantor Dispendukcapil. "Peraturan ini sesuai dengan Kementerian Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran," terang Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo, Selasa (31/7).

  1. 1. Pengisian data dilakukan daring

    IDN Times/Fitria Madia
    IDN Times/Fitria Madia

    Anang, sapaan akrab Suharto Wardoyo, mengatakan bahwa setelah mendapat surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter atau bidan persalinan, orangtua diminta menyiapkan fotocopy akta nikah orang tua, fotocopy KTP, dan fotocopy Kartu Keluarga. Lalu semua berkas tersebut dipindai. “Setelah selesai melengkapi semua, pemohon dapat mengunggah melalui aplikasi berbasis web di situs http://dukcapil.kemendagri.go.id,” imbuhnya.

  2. 2. Pencetakan dilakukan sendiri

    thinkaboutyoureyes.com
    thinkaboutyoureyes.com

    Setelah pemohon mengunggah berkas, data tersebut akan diverifikasi oleh petugas Dispendukcapil. Jika sudah diverifikasi, pemohon dapat mencetak sendiri surat keterangan lahir di rumah dan kantor. “Cetaknya menggunakan kertas HVS dan sudah terlampir barcode serta tanda tangan digital dari Dispendukcapil,” jelasnya.

    Apabila warga salah memasukkan data dan sudah terlanjut dicetak, maka perubahan informasi harus dilakukan secara manual di kantor Dispendukcapil, Mal Pelayanan Publik Siola.

  3. 3. Khusus untuk anak berusia hingga 60 hari

    thebalance.com
    thebalance.com

    Ia menambahkan, pelayanan cetak akta kelahiran secara online hanya berlaku untuk anak-anak yang baru lahir dengan batas maksimal 60 hari kerja. Apabila melewati persyaratan tersebut pemohon tidak dapat menggunakan cetak langsung. "Insyallah bulan Agustus atau September sudah bisa diberlakukan," tutupnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More