Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Takut Diisolasi, Koruptor Ini Setor Uang Bulanan ke Petugas Rutan KPK

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Edy Rahmat mengaku menyerahkan Rp35 juta kepada petugas Rutan KPK karena takut diisolasi.
  • 15 eks pegawai KPK didakwa menerima pungutan liar dari tahanan kasus korupsi, totalnya mencapai Rp6,3 miliar.

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi Edy Rahmat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pungutan liar petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kesaksianya, Edy mengaku menyerahkan uang bulanan karena takut diisolasi.

Edy mengatakan, total uang yang telah diserahkan selama di Rutan KPK mencapai Rp35 juta. Uang itu terdiri dari setoran bulanan dan biaya penggunaan ponsel di dalam Rutan KPK.

1. Saksi takut diisolasi

Sidang pungli Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Edy mengatakan, setelah uang diserahkan ia tak diisolasi lagi. Ia mengaku takut apabila harus masuk ruang isolasi di Rutan KPK.

"Kalau diisolasi, kan di lantai 9, tidak ada orang lain. Jadi itu yang kami takutkan, sendiri. Apalagi pernah kami rasakan ada yang bunyi-bunyi di situ," ujar dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

Lantas, hakim pun bertanya apa yang membuat saksi takut. Menurut Edy, ia pernah merasakan pintu toilet terbuka dan tertutup.

"Pernah saya rasakan itu, pintunya kayak, pintu WC itu kadang terbuka kadang tertutup. Bunyi kalau tengah malam," kata Edy.

2. Sebanyak 15 eks pegawai KPK didakwa terima pungli Rp6,3 miliar

Suasana sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dalam kasus ini, 15 eks pegawai KPK didakwa telah menerima pungutan liar dari tahanan kasus korupsi. Totalnya mencapai Rp6,3 miliar.

Para tahanan yang diminta antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.

Ke-15 eks pegawai KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

3. Rincin penerimaan 15 eks pegawai Rutan KPK

Delapan dari 15 terdakwa menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Berikut rincian penerimaan 15 eks pegawai KPK dalam kasus pungli rutan:

• Deden Rochendi Rp399.500.000

• Hengki Rp692.800.000

• Ristanta Rp137.000.000

• Eri Angga Permana Rp100.300.000

• Sopian Hadi Rp322.000.000

• Achmad Fauzi Rp19.000.000

• Agung Nugroho Rp91.000.000

• Ari Rahman Hakim Rp29.000.000

• Muhammad Ridwan Rp160.500.000

• Mahdi Aris Rp96.600.000

• Suharlan Rp103.700.000

• Ricky Rachmawanto Rp116.950.000

• Wardoyo Rp72.600.000

• Muhammad Abduh Rp94.500.000

• Ramadhan Ubaidillah Rp135.500.000.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Aryodamar
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us