Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dirut PT Sucofindo Jobi Triananda Diperiksa KPK Terkait Korupsi di PGN

Dirut PT Sucofindo Jobi Triananda Diperiksa KPK Terkait Korupsi di PGN
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK memeriksa Direktur PT Sucofindo dan mantan Dirut PGN terkait dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
  • Negara diduga rugi ratusan miliar rupiah akibat korupsi tersebut, namun detail kasus belum dijelaskan karena penyidikan masih berlangsung.
  • Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, serta ada dua pihak yang dicegah ke luar negeri selama penyidikan berlangsung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Sucofindo, Jobi Triananda Hasjim. Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di PGN.

"Hari Jumat, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT PGN," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dikutip Sabtu (28/9/2024).

  1. 1. KPK juga periksa Dilo Seno Widagdo

    Juru bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung KPK, Jakarta. (IDN Times/Aryodamar)
    Juru bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung KPK, Jakarta. (IDN Times/Aryodamar)

    Selain Jobi, KPK juga memeriksa mantan Direktur Infrastruktur dan Teknologi yang juga pernah menjadi Direktur Komersial PGN, Dilo Seno Widagdo. Keduanya diperiksa sebagai saksi.

    "Pendalaman tentang rapat direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dgn PT IAE," ujarnya.

  2. 2. Negara diduga rugi ratusan miliar rupiah

    ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

    KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017–2021. Negara diduga telah dirugikan ratusan miliar rupiah akibat korupsi ini.

    Namun, KPK belum menjelaskan detail kasus ini karena penyidikan masih berlangsung.

  3. 3. KPK tetapkan dua tersangka

    ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

    KPK, dalam kasus ini, telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara, Danny Praditya, dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE), Iswan Ibrahim, sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli gas pada 2017-2021.

    Sementara penyidikan berlangsung, ada dua pihak yang dicegah ke luar negeri. Mereka merupakan penyelenggara negara dan swasta.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More