Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Taman Safari Tegaskan Bukan Pihak yang Dilaporkan ke Komnas HAM

Perwakilan Taman Safari Indonesia, Bara Mardikoesno (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Perwakilan Taman Safari Indonesia, Bara Mardikoesno (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • Taman Safari Indonesia membantah tudingan penyiksaan pemain sirkus dan menegaskan tidak terlibat dalam kasus eksploitasi HAM.
  • TSI pernah diperiksa Komnas HAM pada 1997 terkait pelanggaran HAM, namun bukan TSI yang dimintai pertanggungjawaban.
  • Mantan pemain sirkus OCI yang mengadu ke Kementerian HAM bukan karyawan Taman Safari, karena OCI berdiri lebih dulu sebelum TSI.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times — Taman Safari Indonesia (TSI) menegaskan tidak terlibat dalam kasus eksploitasi dan penyiksaan pemain sirkus. Hal ini merespon banyaknya berita atau konten yang beredar baik sengaja atau tidak disengaja, menuding bahwa mereka melanggar HAM.

VP Legal dan Corporate Secretary TSI Barata Mardikoesno menegaskan, dalam berita yang beredar TSI pernah diperiksa Komnas HAM pada tahun 1997 terkait kasus pelanggaran HAM dan eksploitasi anak. Mereka diminta membayar kompensasi kepada eks atlet Oriental Circus Indonesia (OCI).

"Subyek hukum dalam dokumen rekomendasi Komnas HAM adalah Oriental Circus Indonesia (OCI), dan tidak pernah sekalipun disebutkan PT. Taman Safari Indonesia,” ujar Barata dalam keterangan, Jumat (18/4/2025).

 

1. TSI bukan pihak yang dilaporkan

Wamenham menerima audiensi korban pelanggaran HAM pengelola sirkus dan taman rekreasi. (dok. Kemen HAM)
Wamenham menerima audiensi korban pelanggaran HAM pengelola sirkus dan taman rekreasi. (dok. Kemen HAM)

Barata menegaskan, berdasarkan proses mediasi dan dokumen pernyataan Komnas HAM, TSI bukanlah pihak yang dimintai pertanggungjawaban oleh Komnas HAM, dan bukan pihak yang dilaporkan para eks atlet Oriental Circus Indonesia pada April 1997 lalu.

Ia menghimbau agar semua pihak berpatokan pada dokumen resmi Komnas HAM dan tidak menyebarkan informasi yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

“TSI tidak membenarkan bahkan selalu mencegah segala bentuk kekerasan dalam bentuk apapun,” kata Barata.

2. Pemain OCI bukan bagian TSI

Wamenham menerima audiensi korban pelanggaran HAM pengelola sirkus dan taman rekreasi. (dok. Kemen HAM)
Wamenham menerima audiensi korban pelanggaran HAM pengelola sirkus dan taman rekreasi. (dok. Kemen HAM)

Dia menegaskan sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang mengadu ke Kementerian HAM bukan karyawan Taman Safari. 

"Jadi, makanya ketika disebut "eks-Taman Safari" itu keliru, karena mereka di OCI tidak pernah menjadi bagian dari Taman Safari," ujarnya.

3. OCI dan TSI bidang yang berbeda

OCI menggelar The Great 50 Shows (antarafoto.com)
OCI menggelar The Great 50 Shows (antarafoto.com)

Dia menerangkan Taman Safari berdiri tahun 1981. Nama awalnya adalah PT Afrika Lion Safari. Kemudian pada tahun 1991, baru berubah nama menjadi Taman Safari Indonesia. 

Sementara OCI didirikan tahun 1967 dan berjalan sampai tahun 1997. Artinya, OCI berdiri dan berjalan lebih dulu baru kemudian Taman Safari berjalan sendiri.  

"Dan posisinya, kami itu berbeda, beda kegiatan dengan OCI. Kalau OCI itu khusus untuk sirkus, sedangkan Taman Safari fokus pada konservasi maupun edukasi satwa. Jadi kegiatannya sangat berbeda. Jadi, di sini jelas bahwa ini adalah dua bisnis yang berbeda." ujar dia menerangkan.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Dini Suciatiningrum
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us