Cegah Penularan COVID-19, Pemerintah Larang Makan di Tempat Hajatan  

Tempat wisata di zona merah ditutup sementara

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melarang adanya hidangan makanan atau prasmanan di setiap acara yang digelar masyarakat. Jumlah tamu juga dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. 

"Tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi seperti disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

1. Tempat wisata di zona merah ditutup sementara

Cegah Penularan COVID-19, Pemerintah Larang Makan di Tempat Hajatan  (Libur Nasional dan Cuti bersama dimanfaatkan warga Jakarta untuk bertamasya ke Ancol dan hingga Kamis (29/10) pukul 14.00 WIB pengunjung Ancol mencapai 23.000 orang) ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Pemerintah juga menutup sementara tempat wisata dan area publik lainnya di zona merah. Hal itu dilakukan guna mengurangi penyebaran COVID-19.

"Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen, dengan pengaturan dari Pemda. Dan ini dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Airlangga.

Baca Juga: Kasus COVID-19 RI Tembus 2 Juta Hari Ini, Jokowi Gelar Rapat di Istana

2. Kegiatan seminar di zona merah dilakukan secara daring

Cegah Penularan COVID-19, Pemerintah Larang Makan di Tempat Hajatan  Ilustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Airlangga juga menyampaikan kegiatan seminar di zona merah harus dilakukan secara daring. Sementara, di zona lain, kapasitas seminar hanya 25 persen.

"Jadi kegiatan rapat maupun seminar ini juga maksimal 25 persen dari kapasitas," ujar Airlangga.

3. Tempat seni budaya ditutup sementara

Cegah Penularan COVID-19, Pemerintah Larang Makan di Tempat Hajatan  ANTARA FOTO/Dodo Karundeng

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menyanpaikan bahwa kegiayan seni budaya akan ditiadakan sementara.

"Kegiatan seni budaya sosial kemasyarakatan ini, lokasi seni dan sosial budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan untuk di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman," katanya.

Baca Juga: Kasus Terus Naik, RSUD Otista Siap Rawat Pasien COVID-19

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya