[KALEIDOSKOP 2021] Deretan Kursi Wamen Jokowi yang Masih Kosong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo menambah satu per satu kursi wakil menteri (wamen) selama 2021. Penambahan kursi wamen dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Kendati, sampai sekarang belum juga terisi.
Hingga kini, Kabinet Indonesia Maju memiliki 22 kursi wakil menteri. Sebanyak 14 di antaranya sudah diisi sejak kabinet periode kedua Jokowi berdiri pada 2019.
Meski Jokowi terus menambah jatah kursi wakil menteri, masih ada delapan kursi wamen yang masih kosong. Berikut rangkuman IDN Times terkait kursi wamen yang masih kosong.
Baca Juga: Teken Perpres, Jokowi Akan Angkat Wamen di Kementerian ESDM
1. Jokowi keluarkan Perpes siapkan posisi wakil menteri tenaga kerja
Kursi wakil menteri pertama yaitu wakil menteri tenaga kerja. Penambahan Wakil Menteri Tenaga Kerja tertuang dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2020.
Dalam Perpres tersebut, Jokowi menegaskan, pengangkatan dan pemberhentian wamen hanya bisa dilakukan presiden. Perpres ini dikeluarkan Jokowi pada 23 September 2020.
2. Jokowi siapkan posisi wakil menteri koperasi dan UKM
Pada hari yang sama, Jokowi juga mengeluarkan Pepres Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM. Dalam Perpres tersebut, Jokowi juga menambah posisi wamen.
Sehingga, melalui Perpres itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bisa memiliki wamen. Namun hingga kini belum ada yang mengisi kursi tersebut.
3. Jokowi tambah kursi wakil menteri perindustrian
Jokowi kembali mengeluarkan Perpres yang mengatur tentang posisi wakil menteri. Kali ini, orang nomor satu di Indonesia itu menambah posisi wakil menteri perindustrian melalui Perpres Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Perpres tersebut diteken Jokowi 2020. Dengan begitu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang juga bisa mendapatkan wakil menteri, namun hingga kini masih kosong.
4. Jokowi sudah siapkan kursi wakil menteri ESDM sejak 2016
Berikutnya, adalah jabatan wakil menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM). Posisi ini sebenarnya sudah diisi sejak 2016 oleh Arcandra Tahar. Namun sejak saat itu, Jokowi belum menempatkan orang baru untuk mengisi jabatan tersebut pada periode keduanya.
Editor’s picks
5. Nadiem juga bakal punya wakil menteri
Kemudian, pada pertengahan 2021, Jokowi kembali menerbitkan Perpres yang mengatur posisi wakil menteri. Kali ini, presiden meneken Pepres Nomor 62 dan 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam Perpres tersebut, Jokowi kembali menambah posisi wakil menteri. Tetapi, kursi tersebut juga belum terisi oleh pilihan Jokowi hingga sekarang.
6. Jokowi tambah juga posisi wakil menteri PAN-RB
Pada Juni 2021, Jokowi juga meneken Pepres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambahkan jabatan baru, yaitu wakil menteri PAN-RB. Isi Perpres itu juga berbunyi wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden. Wakil menteri berada di bawah tanggung jawab menteri.
Sama seperti lima menteri lainnya, pun sampai sekarang belum ada wamen PAN-RB.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Baru, Mensos Risma Bakal Punya Wamen
7. Jokowi siapkan posisi wakil menteri investasi
Tak hanya itu, Jokowi juga menerbitkan Pepres Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi. Dalam Perpres ini, Jokowi menambah posisi wakil menteri untuk Bahlil Lahadalia.
Namun, sama seperti posisi wamen lainnya, hingga kini Jokowi belum juga menunjuk siapa sook yang pas untuk mengisi kursi wakil menteri investasi.
8. Jokowi tambah jabatan wakil menteri sosial
Jabatan wamen terbaru yang ditambahkan Jokowi, adalah wakil menteri sosial. Pada Desember 2021, Jokowi kembali mengeluarkan Pepres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Sama seperti wamen lainnya, tugas wakil menteri sosial tertuang dalam Pepres sebagai berikut:
a. Membantu menteri dalam perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial.
b. Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.