Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Teken Perpres, Jokowi Akan Angkat Wamen di Kementerian ESDM

(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam Pepres tersebut, Jokowi menambah posisi wakil menteri ESDM.

“Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” tulis Perpres tersebut, yang dikutip IDN Times, Senin (22/11/2021).

1. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden

(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Dalam Perpres ini, wakil menteri diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden. Wakil menteri juga berada di bawah dan bertanggung jawab pada menteri.

“Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” tulis Perpres itu.

2. Tugas-tugas wakil menteri yang tertuang dalam Perpres

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, pada 23 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Adapun tugas-tugas wakil menteri yang tertuang dalam Perpres sebagai berikut:

a. Membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

b. Mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

3. Susunan organisasi yang ada di Perpres

Twitter/@KSPgoid

Di Perpres juga disebutkan bahwa menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Berikut susunan organisasi yang berada di Kementerian ESDM:

a. SekretariatJenderal;

b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

c. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;

d. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;

e. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;

f. Inspektorat Jenderal;

g. Badan Geologi;

h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;

i. Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;

j. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;

k. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan

l. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us