PPKM Diperpanjang, Mal dan Restoran Boleh Buka Hingga Pukul 8 Malam

Kerja di kantor tetap hanya dibolehkan 25 persen

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga 8 Februari 2021 mendatang. Keputusan tersebut langsung disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

Dalam kebijakan tersebut, terdapat aturan yang diubah, seperti jam operasional mal dan restoran dari yang awalnya hingga pukul 19.00 WIB menjadi maksimal pukul 20.00 WIB.

"Dalam pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan yaitu di sektor mal dan restoran, di mana mal dan restoran yang dalam perbatasan kemarin maksimal jam 7. Nah karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini di ubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," ujar Airlangga seperti yang disiarkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

1. Kerja dari rumah tetap 75 persen dan kerja di kantor 25 persen

PPKM Diperpanjang, Mal dan Restoran Boleh Buka Hingga Pukul 8 MalamIlustrasi Bekerja (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk aturan lainnya seperti kerja dari rumah atau work from home, kata Airlangga, masih diterapkan 75 persen. Sehingga, hanya 25 persen saja yang bekerja di kantor. Selain itu, proses belajar mengajar juga masih dilakukan secara daring.

"Sektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, pusat belanja mal sampai dengan jam 8 (malam), dine in 25 persen, take away diizinkan," jelas Airlangga.

"Kegiatan lain seperti konstruksi tetap berjalan kegiatan, kegiatan ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup, kemudian tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," tambahnya.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 8 Februari

2. Masih ada 29 kabupaten/kota yang masuk zona merah

PPKM Diperpanjang, Mal dan Restoran Boleh Buka Hingga Pukul 8 MalamIlustrasi zona merah COVID-19, Ilustrasi klaster keluarga (IDN Times Dini Suciatiningrum)

Kebijakan PPKM ini sendiri sudah diberlakukan di tujuh provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bali dan diberlakukan di 73 kabupaten/kota. Airlangga menyampaikan, selama PPKM dilakukan, masih terdapat 29 kabupaten/kota dengan risiko tinggi atau masuk zona merah.

"(Terdapat) 41 kabupaten/kota risiko sedang dan 3 kabupaten/kota risiko rendah," ucap Airlangga.

3. Lima provinsi masih alami peningkatan kasus COVID-19

PPKM Diperpanjang, Mal dan Restoran Boleh Buka Hingga Pukul 8 MalamWarga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama)

Selain itu, lanjut Airlangga, dari tujuh provinsi tersebut masih ada peningkatan di lima provinsi. Sementara, hanya dua provinsi saja yang mengalami penurunan yaitu Banten dan Yogyakarta.

"Berdasarkan parameter-parameter tersebut, yaitu kasus mingguan ada 52 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan, dan 21 menurun. Kasus aktif 46 kabupaten/kota masih ada penanjakan, dan 24 menurun dan 3 tetap," lanjut Airlangga.

Sementara, tingkat kematian di 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan dan 29 kabupaten/kota menurun. Sedangkan, tingkat kesembuhan, sebanyak 33 kabupaten/kota alami penurunan dan 34 kabupaten/kota meningkat, serta 6 kabupaten/kota tetap.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Akan Diperpanjang, Moeldoko: Dievaluasi Selama 2 Pekan 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya