Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba Hari Ini!

Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, bakal menjalani sidang pembacaan putusan kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang bakal digelar di Ruang Sidang Mudjono.

"Selasa, 9 Mei 2023 agenda sidang untuk pembacaan putusan pukul 09.00-selesai," tulis pernyataan SIPP PN Jakarta Barat.

Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang juga meminta majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa saat bacakan tuntutan.

Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us