Tempat Hiburan Jakarta Tutup Sementara, Begini Regulasi Pengupahannya

Jakarta, IDN Times - Terkait dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta agar kegiatan usaha hingga tempat hiburan dan pariwisata dihentikan sementara untuk mengantisipasi virus corona atau COVID-19, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa sistem pengupahan atau penggajian selanjutnya dibahas oleh masing-masing perusahaan.
"Bisa dibicarakan dengan serikat buruhnya. Kami (Pemprov) sifatnya hanya imbauan," kata dia saat dihubungi IDN Times, Sabtu (22/3).
Dia mengatakan perusahaan bisa melakukan perundingan untuk membahas hal terkait regulasi hingga pengupahan di tengah situasi menghadapi virus corona atau COVID-19 ini.
"Rundingkan secara bipartit (perundingan antara pihak serikat pekerja dan perusahaan)," kata dia.
Andri juga menjelaskan bahwa telah ada 367.941 pekerja serta 974 perusahaan yang menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home.
1. Menghentikan kegiatan usaha dan perkantoran

Sebelumnya, guna mengantisipasi penyebaran virus corona, Anies mengeluarkan regulasi agar semua kegiatan usaha termasuk perkantoran untuk menghentikan kegiatannya mulai Senin (23/3) mendatang.
Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020, tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah coronavirus disease (COVID-19).
2. Menutup tempat hiburan dan rekreasi

Selain itu, Anies akan menutup kegiatan operasional hiburan dan rekreasi selama dua pekan. Terhitung dari Senin (23/3) hingga 5 April 2020.
Anies juga meminta agar penyelenggara kegiatan MICE, ballroom, dan balai pertemuan, bisa menunda penyelenggaraan acara hingga batas waktu yang ditentukan.
Berikut adalah tempat hiburan yang ditutup oleh pihak Pemprov DKI Jakarta:
1. Klub malam
2. Diskotek
3. Pub/Musik hidup
4. Karaoke Keluarga
5. Karaoke Executive
6. Bar/Rumah minum
7. Griya Pijat
8. Spa
9. Bioskop
10. Bola gelinding
11. Bola sodok
12. Mandi uap
13. Seluncur
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa.
3. Jakarta jadi Provinsi dengan kasus virus corona terbanyak

Hingga Minggu (22/3) penyebaran virus corona mencapai angka 450 orang yang dinyatakan positif. Mereka tersebar di 17 provinsi di Indonesia.
Juru bicara penanganan virus corona atau COVID-19 Achmad Yurianto melaporkan kenaikan jumlah Kasus virus corna dari sebelumnya 369 kasus menjadi 450 kasus.
DKI Jakarta menjadi provinsi terbanyak kasus virus corona yaitu 267 kasus. Lalu disusul oleh Jawa Barat dengan 55 kasus dan dilanjutkan oleh Banten 43 kasus.