Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terawan Dipecat IDI, Kepala RSPAD: Saya Akan Tanggapi Saat yang Tepat

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta, IDN Times - Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto disebut bakal mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan pemecatan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Terawan adalah salah satu dokter yang bertugas di RSPAD Gatot Soebroto.

Direktur Utama RSPAD Gatot Subroto, Letjen TNI A. Budi Sulistya mengatakan, pihaknya akan memberikan pernyataan resmi dalam waktu dekat. Namun dia enggan berkomentar terkait dengan keputusan Majelis Kehormatakan Etik Kedokteran (MKEK) IDI yang mengusulkan pemecatan Terawan.

“Saya selaku kepala RSPAD akan menyampaikan tanggapan pada saat yang tepat,” kata Budi saat dihubungi IDN Times, Minggu (27/3/2022).

Kendati demikian, Budi belum memberikan tanggal kapan konferensi pers itu akan digelar.

1. RSPAD masih proses informasi pemecatan Terawan dari MKEK IDI

IDN Times/Lia Hutasoit

Terawan pernah menjabat sebagai Dirut RSPAD Gatot Soebroto pada 1 Juni 2015-22 Oktober 2019. Dia kemudian pensiun dini karena dipilih oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengisi kursi Menteri Kesehatan.

Kursi Menkes itu tak dia duduki dalam waktu lama. Terawan direshuffle oleh Jokowi pada 2021, kini kursinya diisi oleh Budi Gunadi Sadikin yang sebelumnya menjabat sebagai Wamen BUMN.

Usai turun dari kursi Menkes, Terawan kembali ke RSPAD Gatot Soebroto untuk mengembangkan vaksin COVID-19 berbasis sel dendritik atau disebut juga Vaksin Nusantara. Hingga saat ini, Terawan diketahui masih berpraktik di RSPAD Gatot Soebroto.

Terkait izin praktik Terawan, Budi tak banyak berkomentar. Dia mengatakan masih memproses usulan MKEK IDI soal pemecatan Terawan.

“Semuanya akan menjadi proporsional,” ujar dia.

2. MKEK belum bersuara soal pelanggaran Terawan

antaranews.com

MKEK dan PB IDI belum memberikan tanggapan terkait pemecatan Terawan dari keanggota IDI. Dalam Muktamar XXXI IDI di Banda Aceh pada 23-25 Maret 2022 itu, MKEK membuat tiga keputusan.

Pertama, meneruskan hasil rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI. Kedua, pemberhentian dilakukan dalam 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.

3. Izin praktik dokter Terawan bisa dicabut

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

MKEK IDI menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen untuk Terawan Agus Putranto dari IDI. Pemecatan tersebut tertuang dalam surat Tim Khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 yang dibacakan dalam Muktamar ke-31 PB IDI di Banda Aceh.

Salah satu konsekuensi yang mungkin bakal ditanggung Terawan adalah tidak bisa mengurus izin praktik sebagai dokter.

Namun usulan MKEK IDI ini belum mendapat pengesahan dari Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi yang baru saja dilantik pada Sabtu (26/3/2022). IDN Times telah menanyakan keputusan IDI terkait pemecatan Terawan pada Adib Khumaidi, namun yang bersangkutan belum memberikan respons hingga tenggat berita ini diterbitkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Rochmanudin Wijaya
3+
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us