Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terbukti Bunuh Engeline, Margriet Dihukum Penjara Seumur Hidup

Sumber Gambar: tempo.co

Masih ingat dengan kasus Engeline, gadis Bali yang tewas di rumahnya sendiri? Gadis kecil delapan tahun ini ditemukan tewas di belakang rumahnya pada 10 Juni 2015.

Ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe dihukum dengan hukuman seumur hidup. Dia dinyatakan bersalah dan terbukti secara meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Engeline. Keputusan tersebut dinyatakan oleh hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin (29/2).

Default Image IDN

Akibat perbuatannya tersebut, hakim pun menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002. Selain itu juga Margriet juga didakwa dengan Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Default Image IDN

Terdakwa sekaligus ibu angkat anak berumur delapan tahun ini mendapatkan hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Dia dinyatakan terbukti melakukan kekerasan, pembunuhan berencana, penelantaran dan diskriminasi anak.

Perlawanan yang dilakukan Margriet?

Default Image IDN

Vonis hakim terhadap Margriet ini sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Hal yang memberatkan bagi Margriet adalah karena perbuatannya yang sadis pada anak yang mengakibatkan anak mati. Mendengar putusan hakim tersebut, Margriet melalui penasehat hukumnya Hotma Sitompul menyatakan akan mengajukan banding.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Achmad Petensili telah melakukan penolakan gugatan praperadilan yang diajukan Margriet pada pada Rabu, 29 Juli 2015. Polisi pun menetapkan Margriet sebagai tersangka dan sudah mengantongi tiga alat bukti untuk memasukannya ke balik jeruji besi.

Hasil autopsi kematian Engeline.

Default Image IDN

Perjalanan panjang kasus pembunuhan bocah Engeline berjalan cukup panjang. Semua bermula dari penetapan tersangka, masa penahanan, perubahan pasal terhadap tersangka, hingga gugatan ke praperadilan.

Engeline dilaporkan hilang pada tanggal 16 Mei 2015. Kemudian pada tanggal 10 Juni 2015 dia ditemukan meninggal. Jasad Engeline dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.

Default Image IDN

Polisi pun telah mengautopsi jenazah Engeline. Pada tubuhnya ditemukan banyak sekali luka lebam. Ada juga luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali yang ditemukan di leher bocah tersebut. Margriet pun terancam dengan hukuman pasal berlapis, antar lain kasus kekerasan anak dan dugaan sebagai otak di balik pembunuhan anak angkatnya tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us