Terdakwa Korupsi BTS 4G Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa korupsi proyek menara BTS 4G BAKTI Kominfo, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara. Jaksa menilai Windi terbukti korupsi dalam kasus ini.
"Menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemcucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pemcucian uang sebagaimana dakwaan kedua subsider," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
1. Windi Purnama juga dituntut denda Rp1 miliar

Selain dituntut pidana penjara, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar. Denda itu wajib dibayar ketika putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan," ujarnya.
2. Windi Purnama disebut ikut nikmati uang korupsi

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan dalam merumuskan tuntutan. Hal yang meringankan, Windi dinilai belum pernah dihukum, sopan, kooperatif, tidak berbelit-belit, mengaku salah dan menyesal.
"Hal-hal memberatkan, Terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar 3 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp700 juta," ujar Jaksa.
3. Windi Purnama didakwa cuci uang Rp217,5 M

Seperti diketahui, Windi Purnama Didakwa lakukan pencucian uang dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementeri Kominfo. Dalam dakwaan, Jaksa menytebut menerima Rp217,5 miliar.
Uang itu diduga berasal dari biaya komitmen sejumlah pihak yang mengerjakan proyek fiktif.