Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terdakwa Korupsi LPEI Pakai Uang Korupsi buat Judi dan Barang Mewah

Terdakwa Korupsi LPEI Pakai Uang Korupsi buat Judi dan Barang Mewah
Petinggi BJU Hendarto (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Hendarto, Direktur Grup BJU, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti memperkaya diri dari korupsi fasilitas kredit LPEI senilai lebih dari Rp1 triliun.
  • Hakim menyebut Hendarto menggunakan uang hasil korupsi untuk berjudi dan membeli barang mewah, menjadi faktor yang memberatkan dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS dengan pengurangan dari aset yang telah disita serta dana Rp3,78 miliar yang disetor ke KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam Grup perusahaan Bara Jaya Utama (Grup BJU) Hendarto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Hakim menyatakan Hendarto terbukti bersalah memperkaya diri senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Hendarto memakai uang hasil kejahatannya untuk berjudi dan membeli barang mewah. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan putusan.

"Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa sangat besar. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan hal meringankan yakni Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain. Terdakwa dalam kondisi sakit. Terdakwa kooperatif dalam persidangan.

Selain itu, Hendarto juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS subsider pidana penjara selama 7 tahun.

Penjatuhan pidana tambahan tersebut dengan memperhitungkan uang tunai yang telah disetor ke rekening penampungan KPK senilai total Rp3,78 miliar dan aset yang telah disita penyidik, sebagai pengurang uang pengganti.

Sebelumnya, Hendarto dituntut 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat (AS) subsider pidana penjara selama 6 tahun.

Dia didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS.

Kerugian negara diduga terjadi karena Hendarto memperkaya diri senilai besaran kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

Selain memperkaya diri, perbuatan Hendarto juga diduga memperkaya beberapa pihak lainnya, yakni Dwi Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS.

Hendarto didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta Direktur Pelaksana V LPEI Omar Baginda Pane, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

Atas perbuatannya, Hendarto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 Ayat 1 Jo Pasal 618 KUHP Nasional atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More